Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Australia Tawarkan Barter Terpidana Dengan Duo Bali Nine
Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop kembali meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni kedua warga Australia itu.
SURYA.co.id | SYDNEY - -Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, kabarnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine.
Namun pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.
Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati.
Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi, Selasa (3/3/2015).
Sementara, Kamis (5/4/2015) pagi, para anggota parlemen Australia melakukan doa bersama di depan gedung parlemen di Canberra.
Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop kembali meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni kedua warga Australia itu.
"Kami meminta pemerintah Indonesia, lebih tepatnya kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan," katanya di depan ratusan politisi lainnya.
"Pertama, upaya hukum masih berjalan bagi keduanya dan banding sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Menlu Bishop.
"Kedua, ada tuduhan yang pernah terungkap dalam proses peninjauan kembali terkait suap dalam keputusan pengadilan tingkat pertama," katanya.
"Namun yang lebih penting dari itu, konsep pengampunan dan memaafkan menempati posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana di Australia," tambahnya lagi.
Menlu Bishop mengatakan, "Dan kami meminta agar penyesalan kedua orang ini dijadikan pertimbangan.” (Egidius Patnistik)
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
