Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Tinggal Menghitung Hari, Eksekusi Mati Raheem Agbaje Salami
Dijadwalkan, Raheem menjalani eksekusi mati pada gelombang dua, bersama Duo Bali Nine bulan ini.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Eksekusi mati terhadap Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus narkotika asal Spanyol tinggal menunggu hari.
Raheem bakal dieksekusi di Nusa Kambangan bersama Duo Bali Nine.
Saat ini, surat izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) sudah turun.
Yakni, izin untuk memindahkan Raheem dari tempat penahanannya selama ini di Lapas Madiun menuju Lapas Nusa Kambangan.
"Surat izin pemindahan sudah turun. Sekarang tinggal menunggu instruksi dari Kejagung saja tentang kapan dilakukan pemindahan ke Nusa Kambangan untuk dilakukan eksekusi di sana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, Jumat (27/2/2015).
Dia mengaku berbagai persiapan sudah dilakukan. Untuk proses pemindahan dan pengaman, Kajati terus berkordinasi dengan Kapolda Jatim.
"Pengamanan secukupnya, sebagaimana protap yang ada. Proses pemindahannya bisa jalur darat atau udara," jawabnya.
Demikian halnya dengan tim eksekutor, Kajati menyebut sudah siap semua.
Ada dua kemungkinan, eksekutornya adalah Kejati Jatim atau Kejari Surabaya. Tinggal tunggu perintah dari Kejagung.
Dijadwalkan, Raheem menjalani eksekusi mati pada gelombang dua, bersama Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bulan ini.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, 1999 silam.
Saat itu pria asal Spanyol ketahuan menyelundupkan heroin ke Indonesia.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA