Penghuni Puri Anjani Mulai Persoalkan Status Tanah dan Janji Fasum
Seharusnya perumahan aliran listriknya sudah ada tiang pancang sendiri bukan mengekor ke aliran warga seperti sekarang ini
Penulis: Sudarmawan | Editor: Satwika Rumeksa
SURYA Online, MADIUN-Sejumlah penghuni Puri Anjani Residence yang ada di RT 023, RW 003, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun mulai mempersoalkan status tanah (lahan) dan mempertanyakan sejumlah fasilitas umum (Fasum) yang sudah dijanjikan pengembang Propindo Madiun. Sejumlah janji fasum paska sekitar setahun menempati perumahan baru itu tak kunjung dilengkapi pengembang.
Selain itu, para penghuni mulai menduga ada ketidakberesan dalam pembebasan lahan terutama soal lahan jalan dan fasilitas umum pos keamanan dan taman bersama perumahan itu yang status tanahnya masih milik perorangan atas nama Andjar Mukti Wiranto.
Diduga, selain pembebasan lahan perumahan itu belum selesai total terumata untuk fasum, juga disebabkan adanya permaian pengembang dan pihak bank yang memberikan jamanan atas pembangunan perumahan itu.
"Saya baru tahu perumahan yang sudah terlanjur saya beli ini bermasalah, waktu meminta foto kopi sertifikat tanah. Ternyata di dalam lampiran dena jalan dan fasum pos keamanan dan taman perumahan masih milik perorangan. Kalau seperti itu namanya bukan fasum," terang salah seorang penguhuni Puri Anjani Residence, Dwi Setya Pambudi kepada Surya, Minggu (11/1/2015).
Sarjana pertanian ini menguraikan, jika pihaknya sudah sejak awal meminta penjelasan kepada pengembangan dan pihak bank yang memberikan jaminan pembangunan perumahan yang ditempatinya itu. Akan tetapi, berkali-kali meminta menyelesaikan secara kekeluargaan soal status lahan itu tak kunjung ada niat perbaikan.
"Selain soal status lahan fasum kami juga mempertanyakan soal fasilitas lainnya yang diingkari pengembangan. Contohnya tinggi pagar pengaman seluruh perumahan, pos pengamanan tak ada penjaganya, tak da taman dan pagar di depan rumah kami masing-masing. Padahal, dibrosur dan perjanjiannya jelas ada layanan One Gate System dan keamanan 24 jam tak ada realisasinya. Jangan itu papan nama perumahan baru dipasang kemarin saat kami persoalkan," imbuhnya.
Sedangkan penghuni lainnya, Budi Susanto menjelaskan hingga kini aliran listrik yang masuk ke perumahannya itu tidak dilengkapi dengan tiang panjang yang dijadikan fasilitas umum perumahan. Aliran listrik masih disalurkan dari saluran milik warga sekitar termasuk penerangan jalan umum (PJU) masuk perumahan yang hanya menggunakan tiang bambu itu.
"Seharusnya perumahan itu, aliran listriknya sudah ada tiang pancang sendiri bukan mengekor ke aliran warga seperti sekarang ini. Buktinya di perumahan dari ujung ke ujung tak ada tiang listriknya ini kan membahayakan," ungkapnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan jika saat dirinya dan sejumlah penghuni lainnya menemui, Yosi Boedisantosa selaku pimpinan Propindo Madiun, justru lebih banyak mengelak. Yakni tak mau menyelesaikan persoalan dan keluhan yang mulai dirasakan penghuni itu. Alasannya, selama ini Yosi hanya sebagai konsultan perumahan.
"Padahal jelas-jelas dalam klausul kontrak pembelian Yosi Boedisantosa ini sebagai pemilik dan pengembang Puri Anjani Residence Madiun," ucapnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka kata Dwi Setya Pambudi dan diamini Budi Santoso para pembeli merasa dirugikan dan dibohongi atas sejumlah janji yang diberikan pengembangan.
"Kami sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan ada etikat baik pengembang. Kalau sudah seperti ini ya kami merasa sangat dirugikan karena kami seakan dibohongi pengembang," pungkasnya.
Sementara berdasarkan data yang berhasil dihimpun Surya di lapangan menyebutkan jika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) perumaahan itu hanya sampai di tingkat Kecamatan Wungu. Bukan sampai ke tingkat Kartor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Madiun.
Sementara secara terpisah, pemilik dan pengembang Puri Anjani Residence sekaligus owner Propindo Yosi Boedisantosa berdalih pelepasan tanah bukan kewenangannya. Baginya, pelepasan dan pembebasan lahan adalah tanggung jawab pemilik tanah, yakni Andjar Muktiwiranto yang kini berada di Jakarta dan pihak bank (Bank Mandiri).
"Itu (pembebasan lahan) masih dalam proses. Saya tidak tahu kapan selesainya. Tanya ke bank (Bank Mandiri) saja," katanya.
Sedangkan soal Fasum yang belum lengkap sesuai janji pengembang, Yosi tidak banyak berkomentar.
"Kami hanya sebagai konsultan marketing perumahan yang ditunjuk pemilik tanah. Sekali lagi Propindo hanya sebagai konsultan," pungkas pria asal Kabupaten Magetan ini
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA