Dikbudmudpora Pemkot Madiun Pastikan SDN 01 Nambangan Lor Dibubarkan
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikbudmudpora) Pemkot Madiun memastikan jika SDN 01 Nambangan Lor,bakal dibubarkan
Penulis: Sudarmawan | Editor: Heru Pramono
Sementara Kepala SDN 01 Nambangan Lor, Ny Yosephira Siwi R mengaku pasrah atas keputusan itu.
Menurutnya, saat ini ada sebanyak 21 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah itu, 2 petugas penjaga dan kebersihan juga berstatus PNS serta 2 orang bagian Tata Usaha (TU) yang belum PNS.
"Semua kami serahkan ke dinas. Biarkan saya konsentrasi menangani 50 siswa kelas VI yang sudah hendak menghadapi ujian sekarang ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 169 siswa kelas II hingga kelas VI SDN 01 Nambangan Lor yang terletak di JL Nori, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun bakal diungsikan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudmudpora) Pemkot Madiun. Ini menyusul, pemilik tanah seluas 1.890 meter persegi, Tan Juli Nio alias Juli Setiawan Hadiwinoto meminta tanah miliknya yang sudah digunakan untuk bangunan sekolah itu sejak tahun 1960-an itu.
Diduga, hal ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan yang dilaksanakan Bagian Aset dan Dikbudmudpora Pemkot Madiun. Dampaknya, saat pemilik tanah meminta tanah itu, Pemkot Madiun kebingungan. Apalagi, saat tanah itu ditawarkan pemiliknya ke Pemkot Madiun agar dibeli, Pemkot Madiun merasa keberatan atas harga tawar tanah itu.
Masalah ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Madiun antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan (Dikbudmudpora), serta kalangan anggota dan pimpinan DPRD Kota Madiun, Senin (24/3/2014).