Kasus Penggelapan Uang Nasabah

Polisi Tetapkan Enam Karyawan Bank UOB Tersangka

"Kami telah lakukan pemeriksaan, dan telah kami tetapkan enam karyawan sebagai tersangka," kata Kanit Jatanum AKP MS Fery.

Penulis: Habibur Rohman | Editor: Parmin

SURYA Online, SURABAYA - Salah satu bank internasional UOB disomasi oleh nasabahnya, Sansan, warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Simokerto Surabaya.

Melalui kantor advokat dan penasehat hukum Wibowo & Partner, Sansan menyomasi Cabang Bank UOB di Panglima Sudirman Surabaya, berdasarkan surat nomor 046/Skl.Som/W&P/III/2014.

Somasi ini dilakukan karena tidak ada tanggung jawab dari UOB perihal uang deposito senilai Rp 21 miliar milik Sansan yang digelapkan marketing UOB, Daniel Cristianus Gunawan.

"Klien kami minta uang tabungan depositonya bisa dicairkan," kata Wibowo, Selasa (25/3/2014).

Kasus ini bermula saat terungkapnya kasus penggelapan bank Mayapada yang dilakukan oleh tersangka Daniel Cristianus Gunawan, yang telah ditangkap oleh Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, pada 2011 lalu, dan telah divonis oleh pengadilan.

Sansan yang merupakan nasabah dengan perlakuan khusus, khawatir akan uangnya di UOB, sehingga ketika dilakukan pengecekan ternyata benar, uang milik Sansan telah digelapkan oleh Daniel.

Sebelum Daniel pindah ke Mayapada, dia merupakan marketing Bank UOB. Saat itu, pada 2009, Sansan mengunjungi Bank UOB untuk mendepositkan uangnya senilai Rp 21 miliar. Karena jumlahnya besar, Sansan menjadi nasabah perlakuan khusus, dan dilayani oleh Daniel.

"Klien kami ke UOB karena melihat bank ini merupakan bank terbaik di Singapura. Saat di UOB dia dipertemukan dengan Daniel," kata Bowo.

Saat pertama kali datang, oleh Daniel Sansan disarankan untuk membuka rekening tabungan di UOB sebelum membuka deposito. Nantinya uang tabungan itu akan dialihkan ke deposito dengan bunga 12,5 persen setahun. Untuk pertama Sansan menyetorkan uang Rp 1 miliar untuk membuka rekening. Saat itu, Sansan diminta untuk menandatangani slip setoran, penarikan, untuk membuka rekening deposito.

Selanjutnya karena mendapat perlakuan khusus, Sansan tidak perlu ke UOB lagi. Tiap bertransaksi dia dilayani oleh Daniel. Bahkan Daniel mendatangi rumah Sansan tiap hendak melakukan transaksi.

Tiap datang, Daniel meminta tanda tangan slip setoran dan slip penarikan deposito. Sejak setoran pertama hingga Juni 2009, Sansan terus menambah uang rekening tabungan untuk dialihkan ke tabungan deposito hingga mencapai Rp 21 miliar.

Ternyata uang-uang Sansan tidak disetorkan ke bank, justru uang yang telah masuk ke rekening tabungan ditarik oleh Daniel, dan dikirim ke rekening saudara Daniel.

Pada 2011, terungkap jika Daniel melakukan penggelapan nasabah sebilai Rp 19,4 miliar di Mayapada. "Ternyata sejak di UOB, dia (Daniel) telah menggelapkan uang klien kami," kata Bowo.

Sansan telah berusaha untuk membicarakan masalah ini dengan pihak bank, namun tidak ada tanggapan.

"Harusnya pihak bank bertanggung jawab, karena saat itu Daniel merupakan karyawan bank UOB, dan bertransaksi di kantor bank. Jangan lepas tangan seperti ini, bagaimana dengan nasib nasabahnya?" kata Bowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved