Kamis, 16 April 2026

Kredit Fiktif Bank Jatim

Yudi Setiawan Ngambek Jadi Saksi Pada Sidang Bank Jatim

"Namun dia kayaknya tak mau dibawa dari Rutan Klas I Medaeng," jelasnya

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yoni

Setidaknya, terdapat 28 proyek pendidikan peningkatan mutu yang diadakan di empat kabupaten oleh tujuh CV yang digawangi pengusaha muda asal Surabaya itu.

Namun, empat terdakwa diketahui menandatangani lembar penyeliaan dan mengusulkan untuk disetujui direksi Bank Jatim.

Terhitung, Deddy menyetujui 14 pengajuan, Heny menyetujui dua pengajuan, Bagus menyetujui 12 pengajuan dan Awang menyetujui tujuh pengajuan dari 28 pengajuan modal kerja yang ada.

Selain itu, para terdakwa juga dituding menyalahi peraturan perbankan yang mengharuskan melakukan pengecekan administrasi terkait prosedur pengajuan kredit.

Selain tak mengetahui jika SK Bupati yang dilampirkan Yudi adalah palsu, terdakwa juga tak meninjau lokasi serta melakukan wawancara terkait modal usaha kerja.

Akibatnya, pengajuan 28 kredir modal kerja dengan nilai proyek Rp 1,4 hingga Rp 2 miliar itu, dicairkan secara mulus dalam kurun 2010-2011.
Total yang berhasil dicairkan yakni Rp 52,3 miliar dari pengajuan yang menyertakan nama delapan kelompok usaha di bawah naungan PT Cipta Inti Parmindo (CIP) milik Yudi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved