Kredit Fiktif Bank Jatim
Yudi Setiawan Ngambek Jadi Saksi Pada Sidang Bank Jatim
"Namun dia kayaknya tak mau dibawa dari Rutan Klas I Medaeng," jelasnya
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yoni
SURYA Online,SURABAYA - Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan rupanya tak hanya ngeyel saat disidang sebagai saksi.
Sikap nyeleneh ditunjukkan pelaku kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 52,3 miliar ini, dimana dia 'ngambek' jadi saksi dalam sidang Bank Jatim dengan empat terdakwa analis bank itu, sehingga sidang pun ditunda.
Penjelasan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam dari Kejati Jatim. Dia menuturkan, sebenarnya jaksa sejak pagi tadi, sudah berusaha menghadirkan pengusaha Surabaya itu ke Pengadilan Tipikor.
"Namun dia kayaknya tak mau dibawa dari Rutan Klas I Medaeng," jelasnya kepada Surya, Kamis (6/2/2014).
Hingga siang hari, jaksa yang bertugas membawa Yudi ke Pengadilan Tipikor tetap gagal.
Saat sidang dibuka, majelis hakim yang diketuai I Made Sukadana menanyakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
JPU Adam pun menjawab ada dua, yakni Yudi dan notaris Ranti. Tapi buru-buru Adam menerangkan bahwa Yudi Setiawan tak bisa dihadirkan.
Sedangkan saksi Ranti juga tak bisa hadir karena masih sakit setelah operasi empedu. "Lho, kenapa tak bisa dihadirkan ? Alasannya apa ?" tanya hakim I Made Sukadana kepada JPU, Kamis (6/2/2014).
JPU Adam tak bisa menjawab pertanyaan hakim. Dia hanya menegaskan bahwa Yudi tak mau hadir sebagai saksi pada sidang ini.
"Dia keberatan dijemput jaksa ke pengadilan," jelas jaksa.
Hakim I Made Sukadana lalu menegaskan, majelis hakim sebenarnya tak perlu melakukan penetapan paksa untuk menghadirkan Yudi. Itu adalah tugas jaksa karena penahanan Yudi Setiawan adalah tanggungjawab kejaksaan. Selain itu, sebagai saksi maka Yudi wajib hadir dalam persidangan.
"Ya sudah, kami beri waktu seminggu lagi untuk menghadirkan Yudi. Tapi minggu depan itu adalah kesempatan terakhir lho," tegas hakim Made Sukadana.
Usai sidang, JPU Adam juga tak bisa menjelaskan kenapa Yudi ngambek tak hadir. Yang pasti, Yudi pilih tak mau hadir dan bukan karena sakit.
"Ya dilihat minggu depan. Yang pasti, kami berusaha menghadirkan Yudi dalam persidangan berikutnya," katanya.
Ada empat terdakwa yang menjalani persidangan, dimulai dari Deddy Putra Mahardhika, Heny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma dan Awang Diantara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dipaparkan bahwa para terdakwa mengetahui adanya permohonan kredit modal kerja yang diajukan Yudi Setiawan.
Setidaknya, terdapat 28 proyek pendidikan peningkatan mutu yang diadakan di empat kabupaten oleh tujuh CV yang digawangi pengusaha muda asal Surabaya itu.
Namun, empat terdakwa diketahui menandatangani lembar penyeliaan dan mengusulkan untuk disetujui direksi Bank Jatim.
Terhitung, Deddy menyetujui 14 pengajuan, Heny menyetujui dua pengajuan, Bagus menyetujui 12 pengajuan dan Awang menyetujui tujuh pengajuan dari 28 pengajuan modal kerja yang ada.
Selain itu, para terdakwa juga dituding menyalahi peraturan perbankan yang mengharuskan melakukan pengecekan administrasi terkait prosedur pengajuan kredit.
Selain tak mengetahui jika SK Bupati yang dilampirkan Yudi adalah palsu, terdakwa juga tak meninjau lokasi serta melakukan wawancara terkait modal usaha kerja.
Akibatnya, pengajuan 28 kredir modal kerja dengan nilai proyek Rp 1,4 hingga Rp 2 miliar itu, dicairkan secara mulus dalam kurun 2010-2011.
Total yang berhasil dicairkan yakni Rp 52,3 miliar dari pengajuan yang menyertakan nama delapan kelompok usaha di bawah naungan PT Cipta Inti Parmindo (CIP) milik Yudi.