Banyak Akta Kelahiran Tanpa Nama Ayah

Nah untuk anak dan ibu saja, walau anak itu lahir dari pernikahan, tapi tidak ada bukti surat nikah resmi,

Penulis: Muchsin | Editor: Satwika Rumeksa

SURYA Online, PAMEKASAN – Selama ini di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan banyak ditemukan akta kelahiran anak hanya tertulis nama ibunya saja. Sementara nama ayahnya tidak dicantumkan. Sehingga menimbulkan kesan, anak yang dilahirkan itu anak zina.

Temuan ini diungkapkan Mohammad Hari, salah seorang guru SD di Desa Palesanggar, di hadapan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, saat berdialog dengan warga pada acara bupati ajak bangun desa (Bunga Bangsa), di Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Minggu (22/12/2013) petang.

Menurut Hari, selama ia mengajar di SD itu setiap tahun ajaran baru sebagian besar anak yang mendaftar ke sekolah dalam aktanya, hanya tertulis nama ibu anak yang bersangkutan tanpa nama ayahnya.

Dengan hanya mencantumkan nama ibunya saja, mengesankan jika anak yang dilahirkan  dianggap sebagai anak jadah (anak haram, hasil perzinahan.Red). “Jika hanya dicantumkan nama ibunya, pihak yang mengeluarkan akta kelahiran itu, sudah memvonis siapa ayah dari anak tidak jelas atau ayahnya di mana-mana,” papar Hadari.

Karena itu, ia minta kepada dinas pendudukan dan catatan sipil (Dispenduk Capil) menjelaskan kepada warga di sini, kenapa yang dicantumkan ibunya saja. Sebab, orang tua dari anak itu malu, karena anaknya tidak diakui oleh pemerintah, sebagai anak yang laahir dari hasil pernikahan.

Menanggapi itu, Bupati Syafii, tidak langsung menjawab sendiri dan meminta Kepala Dispenduk Capil Pamekasan, Mohammad Alwi untuk menjawab dan menjelaskan kepada warga.

Menurut Alwi, bukannya pihak Dispenduk Capil diskirimanitif terhadap warga Palesanggar dalam mengeluarkan akta kelahiran dengan tidak mencantumkan nama ayah dari anak yang bersangkutan.

Namun ini ada landasannya, berdasarkan Praturan Presiden nomor 37 tahun 2007 menyatakan, terdapat tiga jenis akta kelahiran yang dikeluarkan dan ketiganya sah di mata hukum.

Pertama, dalam akta tertulis nama anak, ibu dan ayahnya. Ini merupakan bayi yang lahir dari pernikahan resmi yang dibuktikan dengan buku nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA). Kedua, dalam akta kelahiran hanya ditulis nama anak dan ibu saja.

“Nah untuk anak dan ibu saja,  walau anak itu lahir dari pernikahan, tapi  tidak ada bukti surat nikah resmi, maka dalam akta cukup ditulis nama anak dannama ibu,” papar Alwi.

Sementara jika dalam akta kelahirannya itu, hanya tercantun nama anak saja, tanpa nama ibu dan nama ayahnya, berarti bayi itu ditemukan yang tidak jelas siapa nama ayah ibunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved