Apartemen Jadi Surga Narkoba

Sabu-Sabu Senilai Rp 12,2 M Dimusnahkan

Ada beberapa modus dari sembilan tersangka yang kami tangkap bersama Bea Cukai itu,

zoom-inlihat foto Sabu-Sabu Senilai Rp 12,2 M Dimusnahkan
surya/m taufik
Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono saat memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 8,1 kilogram, Selasa (25/6/2013).
SURYA Online, SURABAYA - Banyaknya hasil tangkapan tersangka kasus narkoba, membuat Polda Jatim kebanjiran barang bukti barang haram tersebut.

Betapa tidak. Sekali pemusnahan barang bukti, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Seperti yang dilakukan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono, Selasa (25/6/2013), yang memimpin acara pembakaran barang bukti 8,1 kilogram sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp 12,2 miliar di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Surabaya.  

"Itu (pembakaran sabu-sabu yang merupakan narkotika golongan I) untuk memperingati HUT ke-67 Bhayangkara dan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI)," kata Kapolda Unggung Cahyono didampingi Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto.

Dalam acara dihadiri Kasie Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda Nizar Syahril, staf Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Negeri itu, ia menjelaskan barang bukti sebanyak itu disita dari sembilan tersangka, baik dari Singapura, China, Malaysia, maupun warga Indonesia (WNI).

"Ada beberapa modus dari sembilan tersangka yang kami tangkap bersama Bea Cukai itu, di antaranya dimasukkan pada celah tas atau koper, 'hak' sepatu, dan ada pula yang dimasukkan celana dalam," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi bandara dan jajaran reserse akan terus melakukan pemantauan pada titik-titik lokasi yang dicurigai, seperti tempat hiburan.  

"Patroli juga akan ditingkatkan pada sejumlah lokasi yang dideteksi merupakan home industry seperti yang dibongkar di Sidoarjo beberapa wakti lalu," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono.

Kesembilan tersangka terkait barang bukti itu adalah Abdul Wahab bin Muhamed Taher dari Singapura dengan barang bukti sabu seberat 6,640 kilogram, dan Darussalam bin Bahrum alias Slamet yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan barang bukti seberat 500 gram sabu-sabu.

Selain itu, Chung Goe Wen dan Yu Ben Xea dari China dengan barang bukti seberat 925,96 gram sabu-sabu, serta Abdul Safi bin Sunama dari Indonesia yang bekerja sama dengan empat rekannya yakni Madun, Hartono, Husaeri, dan Walid Siroj asal Madura, dengan barang bukti 100 gram.  

"Mereka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun hingga 15 tahun," tandasnya. (ufi)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved