Apartemen Jadi Surga Narkoba

Pengedar Sabu Jaringan Jakarta Juga Manfaatkan Apartemen di Surabaya

Ko Ping Ho ini dikenal sebagai bandar dan menjadi buruan polisi yang telah lama menghilang. Ternyata selama ini, ia hidup tenang di apartemen itu.

zoom-inlihat foto Pengedar Sabu Jaringan Jakarta Juga Manfaatkan Apartemen di Surabaya
surya/sugiharto
Sejumlah penghuni di apartemen Surabaya Barat ini beberapa kali ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
SURYA Online, SURABAYA - 31 Januari 2013 lalu misalnya, petugas Polrestabes menggerebek apartemen di Surabaya Barat.

Penggerebekan dilakukan dari penangkapan di luar. Tersangka Muhammad yang tinggal kawasan kupang krajan ditangkap bersama tiga rekannya.

Belakangan diketahui mereka mendapatkan barang dari Bambang Ko Ping Ho alias Tan Bun Ting Cs (bandar) yang tinggal di sebuah apartemen ternama di Surabaya Barat.

Ko Ping Ho ini dikenal sebagai bandar dan menjadi buruan polisi yang telah lama menghilang.  Ternyata selama ini, ia hidup tenang di apartemen itu.

Dari penggerebekan kamar Ko Ping Ho polisi berhasil mengamankan sabu-sabu  1.57 gram dan pil happy five 4.786.  

Penangkapan serupa dilakukan teradap pengusaha batu-bara Steve (24). warga Ngagel Surabaya digerebek di aparetemennya.

Dari dua mobil Toyota Vellfire  dan Mercedes Benz yang diparkir di apartemennya polisi menemukan  sabu-sabu seberat 2,76 gram, ekstasi 0,54 gram, dan serbuk ektasi seberat 0,5 gram.

Tidak hanya orang Surabaya yang beroperasi. Pengger sabu-sabu jaringan Jakarta  juga berhasil diringkus polisi apartemen Surabaya Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka bernama Iwan itu dari kamarnya ditemukan sabu-sabu  dua ons, 17 paket sabu dengan total satu ons 23,41 gram, sembilan plastik sabu dengan berat total 88,5 gram, satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu seberat 1,75 gram, empat bungkus plastik ganja seberat 8,13 gram.

Dari catatan Polrestabes Surabaya, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2013, ada 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dari apartemen dan  24 tersangka diamankan polisi. (idl/aji/ook/fik)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved