PSK Dilarang Buka Usaha Salon dan Panti Pijat
PSK Dilarang Buka Usaha Salon dan Panti Pijat
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
Asisten Kesejahteraan Pemprov Jatim, Edi Purwinarto mengatakan, besaran dana bantuan untuk mucikari sudah sesuai aturan yang ada. Dimana dana bantuan untuk mucikari yang lokalisasinya ditutup maksimal Rp 5 juta.
"Jika mucikari di lokalisasi Tambakasri ini minta tambah dana bantuan ya tidak bisa. Nilai bantuan itu besaranya sudah final," kata Edi Purwinarto usai peresmian penutupan lokalisasi Tambakasri oleh Mensos, Selasa (28/5/2013).
Memang, diakui Edi, besaran dana bantuan untuk mucikari tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu. Untuk itu, mucikari tidak perlu melihat besaran nilai bantuan yang sudah berjalan. Karena sejak tahun ini nilai bantuan Mucikari Rp 5 juta saja.
"Dan besaran bantuan untuk mucikari sama di seluruh lokalisasi yang ditutup dan akan ditutup tahun ini di Jatim," ucap Edi.
Kebijakan di lokalisasi kata Edi, adalah penutupan dan bukan relokasi. Artinya, PSK dan Mucikari dalam program penutupan tersebut diberi bekal untuk membuka usaha. Pemprov Jatim melarang PSK dan Mucikari membuka usaha Salon dan Panti Pijat pascapenutupan lokalisasi.
"Dua jenis usaha itu tidak boleh dijalankan PSK, karena bisa jadi dua usaha itu digunakan sebagai kedok untuk kembali menekuni usaha prostitusi," tutur Edi.
Edi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot asal PSK dan Mucikari lokalisasi yang ditutup untuk ikut melakukan pengawasan.
Para mucikari lokalisasi Tambakasri yang ditutup menuntut tambahan dana bantuan kompensasi penutupan menjadi sebesar Rp 10 juta dari Rp 5 juta. Besaran dana bantuan itu setidaknya sama dengan yang diterima mucikari lokalisasi yang terlebih dahulu ditutup Pemkot Surabaya.