Luas Bangunan Resto Maduratna Tak Sesuai IMB

Penutupan resto dengan jumlah karyawan 30 orang itu dikarenakan hanya memiliki IMB saja

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Satwika Rumeksa
zoom-inlihat foto Luas Bangunan Resto Maduratna Tak Sesuai IMB
surya/ahmad faisol
Pengukuran ulang luas bangunan di Resto Maduratna Bangkalan, Selasa (1/5/2013)
SURYA Online, BANGKALAN - Tim Teknis Pemkab Bangkalan mendapati luas bangunan Restoran Maduratna tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saat menggelar pengukuran ulang, Selasa (1/5/2013) .

Tim Teknis Pemkab Bangkalan itu terdiri dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T), Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan hasil pengukuran, luas bangunan Resto Maduratna ternyata 1.248,25 meter persegi dari luas lahan 4.300 meter persegi yang dimiliki Maduratna.

"Sementara IMB yang tercatat hanya 972 meter persegi. Ada kelebihan bangunan berupa toilet dan tempat peristirahatan," ungkap Kasi Sosial Ekonomi KP2T Bangkalan Zaiful Imron.

Atas temuan itu, lanjut Zaiful Imron, pihaknya akan mendata kembali dan meminta Maduratna menyelesaikan berkas-berkas yang belun dipenuhi. "Kami tetap menghitung kelebihan bangunan itu," tandasnya.

Pengawas Resto Maduratna Junaidi menyatakan, pihaknya tengah menyelesaikan kelengkapan perijinan yang diminta Pemkab Bangkalan. "Akan kami penuhi. Sementara ini memang ditutup dan tidak aktifitas," jelasnya kepada Surya Online.

Disinggung terkait luas bangunan yang tidak sesuai IMB, Junaidi enggan mengomentari lebih jauh. "Itu di luar kewenangan saya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, resto yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma itu akhirnya ditutup Pemkab Bangkalan pada Jumat (19/4/2013).

Penutupan resto dengan jumlah karyawan 30 orang itu dikarenakan hanya memiliki IMB saja. Pemkab Bangkalan menilai, resto yang menyajikan kuliner nusantara dan khas Madura telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2003 dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 terkait TDP, SIUP, ijin gangguan (HO). (Ahmad Faisol)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved