Kasus Impor Daging Sapi
KPK Panggil Kembali Sekretaris Jenderal DPR
Bulan lalu Winantu telah diperiksa KPK terkait kasus yang sama dan dengan kapasitas yang sama yaitu sebagai saksi untuk Luthfi.
Editor:
Titis Jati Permata
SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Winantuningtyastiti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Bulan lalu Winantu telah diperiksa KPK terkait kasus yang sama dan dengan kapasitas yang sama yaitu sebagai saksi untuk Luthfi.
Pencucian uang yang dilakukan Luthfi diduga KPK bukan hanya berasal dari uang suap PT Indoguna.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri aset-aset Luthfi, namun belum menyampaikan hasil penelusurannya.
Kasus TPPU Lutfhi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian karena Lutfhi diduga memperdagangkan pengaruh atas Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS.
Rekomendasi untuk Anda