Pulau Karang Jamuang di Bangkalan Terbuka bagi Investor

Pulau Karang Jamuang di Bangkalan Terbuka bagi Investor

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Pulau Karang Jamuang di Bangkalan Terbuka bagi  Investor
surya/ahmad faisol
Pulau Karang Jamuang di Bangkalan, Madura, Jumat (1/3/2013).
SURYA Online, BANGKALAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengemukakan, siapa pun boleh  mengelola Pulau Karang Jamuang yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Bangkalan.

"Baik itu pihak swasta, lembaga, ataupun perseorangan bisa mengajukan hak pengelolaan atas lahan. Begitu juga PT Pelindo," ungkap Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bangkalan Yuni Purwandari, Jumat (1/3/2013) melalui jaringan selulernya.

Yuni Purwandari yang saat itu berada di Kanwil BPN Surabaya menjelaskan, PT Pelindo III Surabaya pernah mengajukan ke pihak BTN Bangkalan. "Kalau tidak salah, itu di tahun delapan puluhan. Berkasnya ada di kantor," terangnya.

Ia mengemukakan, tidak mudah bagi khalayak umum mengetahui berkas milik PT Pelindo III itu. Karena yang berhak mengetahui langsung adalah pengadilan dan pihak pemohon (PT Pelindo III).

"Pastinya ada risalahnya hingga Pelindo memiliki sertifikat pengelolaan lahan. Kalau untuk wisata bahari, bisa bersinergi," tandasnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (disporabudpar) Bangkalan Widjaya Krisna mengemukakan, pihaknya belum pernah menerima surat seperti yang diungkapkan pihak PT Pelindo III atas upaya memoles Pulau Karang Jamuang sebagai wisata bahari. "Hingga sekarang belum ada surat. Kami masih wait and see," tutur Widjaya Krisna.

Menurutnya, sebelum PT Pelindo III mempunyai rencana itu, Pemkab Bangkalan telah berkeinginan menjadikan Pulau Karang Jamuang lebih produktif.

"Bukan kita tidak peduli tapi keterbatasan fasilitas untuk menuju ke sana. Kita tetap pada rencana kami kendati pelindo punya keinginan seperti itu," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Syaiful Djamal mengatakan, semua pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pulau itu ada.

"Terkait munculnya hak kelola oleh Pelindo, dokumen formalnya belum kami miliki. Akan kami pelajari asal usul riwayatnya," jelasnya.

Ia mengemukakan, dalam setiap rapat baik di propinsi atau pusat, Pemkab Bangkalan selalu menyampaikan bahwa Pulau Karang Jamuang masuk wilayah Kabupaten Bangkalan.

"Para prinsipnya siapapun, baik perorangan maupun perusahaan, baik domestik maupun luar negeri, jika melakukan kegiatan investasi di sini harus izin ke Pekab Bangkalan," pungkas Syaiful Djamal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved