Bantah Lakukan Puluhan Kali, Ayah di Lumajang Mengaku Cuma Menyetubuhi Anaknya 6 Kali
Pria yang memerkosa anak kandungnya sendiri di Lumajang membantah telah memerkosa anaknya puluhan kali. Katanya, hanya 6 kali.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | LUMAJANG - SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, yang diduga memerkosa anak kandungnya, menampik pengakuan sang anak perihal dirinya yang puluhan kali memerkosa anak perempuannya.
Kepada polisi, korban mengaku diperkosa hingga sekitar 50 kali oleh SS. Namun saat diinterogasi Kapolres Lumajang, SS mengaku enam kali memerkosa anaknya.
Perkosaan itu terungkap setelah anak SS kabur ke Polsek Senduro, Lumajang pada Senin (29/7/2019) lalu.
Ketika itu, SS mengajak anaknya itu 'check in' ke sebuah hotel di Kecamatan Senduro. Hotel itu tidak jauh dari Mapolsek Senduro. Sang anak beralasan ke kamar mandi.
"Beralasan ke kamar mandi, korban berusaha kabur dan bisa lari. Lari ke Polsek Senduro yang berjarak kurang dari 100 meter dari hotel itu," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran kepada Surya, Rabu (31/7/2019). Pihak Polsek Senduro langsung berkoordinasi dengan Hasran setelah mendengar penuturan korban tersebut.
Hasran meminta pihak Polsek Senduro mengamankan SS dan menyerahkannya ke Polres Lumajang. Kasus itu kemudian ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kronologi Pemerkosaan
SS merupakan warga Kecamatan Pronojiwo, yang terletak cukup jauh dari Kecamatan Senduro. Korban, sebut saja X, merupakan anak kedua SS.
X ini merupakan anak kandung hasil pernikahan siri dengan istri keduanya. X tinggal bersama neneknya, alias ibu SS juga di Kecamatan Pronojiwo.
Setelah X periksa polisi, mengalirlah cerita persetubuhan itu. Ayahnya memaksa dia untuk melakukan persetubuhan.
"Pelaku ini juga mengancam, bahkan memukul korban," lanjut Hasran. Awalnya, X tidak memberi jawaban pasti berapa kali dia diperkosa oleh bapak kandungnya.
Saat polisi bertanya apakah 10 kali, korban menjawab lebih. Kemudian ditanya lagi 20 kali, X menjawab kembali lebih. Sampai akhirnya dia mengaku diperkosa oleh ayahnya antara 40 - 50 kali. Akibat perbuatan bapaknya itu, kondisi psikologis X diduga terganggu. Hasran menyebut, X ketakutan sejak awal. Kini X tinggal di sebuah rumah aman.
Polisi pun mengkonfrontasi pengaku X dengan ayahnya. Rabu (31/7/2019), dalam interogasi yang dipimpin oleh Kapolres Lumajang, SS mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak enam kali. Dia mengakui sejak tahun 2016 hingga 2019.
"Enam kali, Pak. Dari tahun 2016 sampai 2019," kata SS yang wajah dan kepalanya ditutupi saat interogasi. Awalnya dia menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu. Dia mengaku tidur satu kamar dengan anaknya itu.
"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya. SS menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.