Berita Gresik
Transaksi Sabu Menjelang Sahur, Dua Pemuda di Gresik Diringkus Polisi di Kamar Kos
Polisi mengamankan dua orang pemuda saat berada di dalam kamar kos saat melakukan transaksi sabu menjelang sahur.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Polisi mengamankan dua orang pemuda saat berada di dalam kamar kos. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu menjelang sahur.
Pukul 01.25 WIB saat semua orang sedang beristirahat, kedua pemuda ini memanfaatkan sunyinya malam dengan melakukan transaksi sabu di dalam kamar kos di Dusun Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo.
Belum sempat berpindahtangan apalagi disembunyikan, petugas dari Polsek Driyorejo langsung menangkap keduanya.
Mereka adalah Yuda Anjar Wicaksono (28) warga Desa Lebani Waras, Kecamatan Wringinanom dan Adi Tiyo Putro Yulianto (25) warga Desa Klanting Sari, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Sabu seberat 4,02 gram dibagi menjadi empat klip plastik yang berada di dalam empat bungkus rokok mengantarkan mereka menuju Polsek Driyorejo. Dua buah handphone milik tersangka turut diamankan.
"Sabu masih di tangan belum sempat disembunyikan oleh tersangka, langsung kita amankan," ujarnya Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Djoko Suprianto, Minggu (26/5/2019).
Mereka berdua harus menikmati bulan Ramadhan dan merayakan idul fitri di hotel prodeo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.