THR PNS dan TNI/Polri Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Cek Saldo Rekening dan Rincian Besarannya

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan cair hari ini Jumat 24 Mei 2019.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi THR PNS cair hari ini 24 Mei 2019. 

SURYA.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri dijadwalkan cair hari ini Jumat 24 Mei 2019.

Bagi para PNS, anggota TNI/Polri silakan cek saldo rekening Anda masing-masing pagi ini.

Di artikel ini Anda juga bisa menyimak rincian besaran THR PNS, Polri dan TNI, serta gaji ke-13 yang juga akan dibayarkan tahun ini.

Kepastian THR PNS cair hari ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Kabar ini dibenarkan oleh pernyataan MenPAN-RB, Syafrudiin.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan juga menjelaskan mengenai rincian dari THR yang akan diterima.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved