Detik-detik Oknum TNI Berpangkat Serda Ajak 2 Siswi SMP Berhubungan Intim, Diimingi Uang 200 Ribu

Detik-detik Oknum TNI Berpangkat Serda Ajak 2 Siswi SMP Berhubungan Intim, Diimingi Uang 200 Ribu

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Wow/Kurnia Aji Setyawan
Detik-detik Oknum TNI Berpangkat Serda Ajak 2 Siswi SMP Berhubungan Intim, Diimingi Uang 200 Ribu 

SURYA.co.id - Detik-detik oknum TNI ajak dua orang siswi SMP untuk berkencan di rumah kosong, berhasil diungkap oleh Polres Pulau Ambon.

Lancarnya aksi bejat oknum TNI berpangkat Serda ini rupanya dibantu oleh seorang mucikari bernama SH (25).

Menurut penuturan pihak kepolisian oknum TNI tersebut diduga memsan dua siswi SMP yakni, NR (15) dan DA (14) untuk berkencan bahkan sampai berhubungan intim.

Terbongkarnya kasus prostitusi yang menyeret oknum TNI berpangkat Serda ini pertama kali terbongkar saat polisi berhasil membekuk SH alias Ocah pada 9 April 2019 lalu.

Penangkapan SH ini pun berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban.

AHY Langsung Terbang ke Singapura Temui Ani Yudhoyono saat Ditelepon Dokter, ini Hasil Tes Istri SBY

Biodata Halimah Mantan Bambang Trihatmodjo yang Disorot di Pernikahan Anaknya, Aktif Kegiatan Sosial

VIDEO VIRAL Wanita Mengadu ke Hotman Paris Usai Diajak Hubungan Intim di Mobil oleh Oknum Jaksa

Dijelaskan oleh Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arm Sarkistan Sihaloho, pihaknya membenarkan ada anggotanya yang terlibat kasus prostitusi.

“Kita sudah periksa keluarga pelapor, tadi malam saya dapat informasi kalau pelaku (muncikari) sudah ditahan, jadi saya nanti juga koordinasi sama POM agar ibu Ocah itu juga bisa diperiksa,” ungkap Sihaloho, Rabu (10/4/2019).

Sihaloho menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi kasus prostitusi yang melibatkan anggotanya itu.

Ia juga memastikan akan memproses secara humum oknum TNI yang terlibat kasus tersebut.

Saat ini, diketahui oknum TNI tersebut melarikan diri dan belum diamankan oleh kepolisian.

“Kalau tidak bersalah ngapain dia lari? Intinya kasus ini akan diproses hukum dan kalau dia lari itu berarti dia akan dihukum berat,” tegasnya.

Tak hanya kepolisian, pihaknya juga melakukan pencarian dan melacak keberadaan oknum TNI tersebut.

“Kita cari terus Pomdam juga ikut mencari, bahkan kita cari sampai di kampung halamannya kemarin,”ujarnya.

ilustrasi pencabulan.
ilustrasi pencabulan. (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Diketahui, kasus prostitusi online yang melibatkan oknum TNI tersebut terjadi pada Jumat (29/3/2019) lalu.

Dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, korban bocah di bawah umur ini diduga sudah tiga kali melayani pria hidung belang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved