Berita Gresik

Rampas Ponsel Bocah setelah Korban Dituduh Transaksi Narkoba, ini Ganjaran untuk Kedua Pelaku

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ria, Kamis (21/3/2019).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYAOnline/Sugiyono
DITAHAN - Kedua terdakwa perampasan ponsel bocah  dibawa ke tahanan sementara PN Gresik usai menjalani sidang, Kamis (21/3/2019). 

SURYA.co.id | GRESIK - Terdakwa Rizky Kurniawan (25) dan Mukhamad Indra (28) dihukum 10 bulan penjara akibat merampas telepon seluler (Ponsel) milik seorang bocah.

Hukuman untuk warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan warga Desa Kendal, Kecamatan Soko, Tuban itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ria dalam sidang putusan, Kamis (21/3/2019).

Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat sebab merampas ponsel di jalan raya.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ria, Kamis (21/3/2019).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama -sama menerima. Sebab, terdakwa sudah menjalani hukuman sejak Desember 2018. Sehingga tinggal menjalani sisa hukuman.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Diecky Eka yang menuntut hukuman kedua terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa merampas ponsel milik seorang bocah di Jl Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Desember 2018. Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh korban telah melakukan transaksi narkoba. Kemudian merampas ponselnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved