Berita Pasuruan

DPRD Kabupaten Pasuruan Inisiasi Raperda Kepemudaan, Ini Tujuannya

DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kepemudaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
surya/galih lintartika
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Kabupaten Pasuruan Rohani Siswanto 

SURYA.co.id | PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan. DPRD menginisiasi pembuatan perda ini karena banyak pelanggaran norma hingga hukum yang dilakukan kalangan muda.

Ketua Pansus Raperda Kepemudaan, Rohani Siswanto, mengatakan tujuannya perda ini agar ekspresi pemuda lebih terarah, dan tidak salah arah. Pihaknya menginginkan, agar para pemuda di Kabupaten Pasuruan bisa berkespresi secara terarah.

"Tidak ke hal-hal negatif seperti penggunaan narkoba, geng motor ataupun hal-hal yang kurang baik lainnya. Kami ingin mengoptimalkan kiprah pemuda," kata Rohani, Jumat (22/2/2019).

Politisi Partai Gerindra ini memandang kenalakan para pemuda cenderung dipengaruhi ekspresi yang kurang terwadahi. Karenanya, perlu ada ruang ekpresi selebar-lebarnya, agar mereka bisa berkiprah dalam hal-hal yang positif.

"Untuk mewujudkannya, mereka kan juga perlu sokongan dana. Nah dengan adanya perda inilah, diharapkan nantinya ada regulasi yang mengatur itu semua," sambungnya.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Kabupaten Pasuruan, Heru Budi Sulistyo, menyatakan banyak organisasi-organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan.

Hanya memang, tidak semuanya aktif, bahkan beberapa di antaranya cenderung mati suri.

"Dengan raperda ini, diharapkan nantinya bisa menggeliatkan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan," tandas Heru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved