Berita Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan Inisiasi Raperda Kepemudaan, Ini Tujuannya
DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kepemudaan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan. DPRD menginisiasi pembuatan perda ini karena banyak pelanggaran norma hingga hukum yang dilakukan kalangan muda.
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan, Rohani Siswanto, mengatakan tujuannya perda ini agar ekspresi pemuda lebih terarah, dan tidak salah arah. Pihaknya menginginkan, agar para pemuda di Kabupaten Pasuruan bisa berkespresi secara terarah.
"Tidak ke hal-hal negatif seperti penggunaan narkoba, geng motor ataupun hal-hal yang kurang baik lainnya. Kami ingin mengoptimalkan kiprah pemuda," kata Rohani, Jumat (22/2/2019).
Politisi Partai Gerindra ini memandang kenalakan para pemuda cenderung dipengaruhi ekspresi yang kurang terwadahi. Karenanya, perlu ada ruang ekpresi selebar-lebarnya, agar mereka bisa berkiprah dalam hal-hal yang positif.
"Untuk mewujudkannya, mereka kan juga perlu sokongan dana. Nah dengan adanya perda inilah, diharapkan nantinya ada regulasi yang mengatur itu semua," sambungnya.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Kabupaten Pasuruan, Heru Budi Sulistyo, menyatakan banyak organisasi-organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan.
Hanya memang, tidak semuanya aktif, bahkan beberapa di antaranya cenderung mati suri.
"Dengan raperda ini, diharapkan nantinya bisa menggeliatkan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pasuruan," tandas Heru.