Berita Kediri

Pemuda Kediri 'Pacaran' dengan Nenek 75 Tahun Lalu Dibunuh, Diduga Punya 'Kelainan' Ini

Dedyk Asmawan (26), tersangka utama yang menghabisi kekasihnya nenek Sukinem alias Mbah Mentil (75), diduga menderita kelainan oedipus complex

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
surya/didik mashudi
Dedyk Asmawan, tersangka pembunuh Mbah Mentil diamankan di Mapolresta Kediri. Tersangka diduga memiliki kelainan seksual oedipus complex 

SURYA.co.id | KEDIRI - Dedyk Asmawan alias Glowor (26), tersangka utama yang menghabisi kekasihnya nenek Sukinem alias Mbah Mentil (75), diduga menderita kelainan oedipus complex. Kelainan ini karena Dedyk yang berusia 26 tahun menjalin hubungan asmara terlarang dengan nenek yang usia 75 tahun.

Bahkan, dari pengakuan pelaku hubungan asmara terlarang itu telah berlangsung sejak 2013. Kedua insan dengan usia selisih 46 tahun itu juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dosen Fakultas Dakwah Jurusan Psikologi Institut Agama Islam (IAIT) Tribakti Kota Kediri, Wahyu Utami MSi MPsi, menjelaskan faktor penyebab oedipus complex masing-masing orang berbeda. Bisa jadi karena faktor biologis, psikologis dan lingkungan sekitar terkait dengan pola asuh.

Pemuda 26 Tahun Bunuh Kekasihnya Nenek 75 Tahun, Belum Puas Setelah Berhubungan Intim 5 Tahun

"Dalam kasus oedipus compex biasanya yang paling berperan adalah terkait dengan pola asuh di saat seseorang masih anak-anak," jelas Wahyu, Jumat (15/2/2019).

Pada tahap ini, anak masih belum mengerti norma-norma yang berlaku. Ini berpengaruh di masa remaja dan bahkan hingga dewasa yang diperkuat lagi dengan adanya faktor lingkungan.

Wahyu juga menilai perlunya pendampingan pelaku pembunuhan yang dialami pengidap oedipus complex.

"Pendampingan diperlukan karena permasalahan psikologis yang dialami klien harus diselesaikan jangan sampai berkembang menjadi masalah maupun gangguan lain," jelasnya.

Karena individu dengan gangguan maupun permasalahan psikologis butuh arahan untuk mereka bisa memutuskan bagaimana harus berperilaku secara tepat.

Sedangkan penanganan masalah hukum tetap ditangani oleh aparat yang berwenang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved