Berita Surabaya
Kericuhan dan Aksi Dorong Usai Sidang Kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya, Kuasa Hukum Teriakkan Ini
Kericuhan dan aksi dorong usai sidang kedua Ahmad Dhani di PN Surabaya, kuasa hukum teriakkan hal ini.
SURYA.co.id | SURABAYA - Usai sidang kedua kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) siang, Ahmad Dhani Prasetya, dengan tegas menyatakan dirinya keberatan atas penahanannya.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019).
Tak hanya itu, saat dirinya dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya, terjadi kericuhan antara kuasa hukum serta pihak kejaksaan.
Awak media pun ikut terbawa kericuhan itu.
Kericuhan itu dipicu kuasa hukum menolak kliennya ditahan.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut.
Ucapan takbir bersahutan, salah satu dari kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodongkan jari telunjuknya.
Sementara itu, teriakan takbir dari simpatisan FPI yang turut mengawal sidang tersebut.
Kericuhan itu reda saat kuasa hukum melakukan wawancara kepada awak media. Dan dari FPI juga menenangkan satu sama lain.
Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan. “Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
Sidang Kedua
Ahmad Dhani Prasetya menjalani sidang kedua kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Selasa (12/1/2019).