Berita Entertainment

Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara

Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. 

Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2/2019) akan masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi. 

"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah, : Dhan, yang Kuat ya

Bu Guru Cabu*i Lima Bocah Usia 8-11 Tahun, Modusnya Nonton Video Sambil Bilang : Itu Tidak Berdosa

Cerita Lucu Ahok BTP di Gereja Setelah Bebas dari Mako Brimob, Panas, Celana Kayak Melorot

Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.

Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.

Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral

Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan

BREAKING NEWS - Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim Terhitung Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved