Berita Entertainment
Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali
Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kubu Prabowo-Sandi menanggapi kabar terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akan masuk penjara pada 1 Februari 2019.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso.
Priyo menyebut, kasus Buni Yani mirip dengan Ahmad Dhani, yakni bagian masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Ia menyatakan, jangan karena berbeda pandangan politik, yang mengambil jarak dengan penguasa penegakan hukumnya tajam.
• Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara
• Bu Guru Cabu*i Lima Bocah Usia 8-11 Tahun, Modusnya Nonton Video Sambil Bilang : Itu Tidak Berdosa
• Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral
Karena itu, politisi senior itu berharap rezim penegakan hukum di Indonesia tetap taat pada azas dan nilai-nilai serta perbedaan politik tidak membuat hukum berjalan tak adil.
"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," tutur Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Kendati demikian, Priyo Budi Santoso menyatakan, Buni Yani merupakan salah satu pejuang demokrasi.
"Ya, Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi," kata Priyo .
• Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan
• Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah, : Dhan, yang Kuat ya
Dalam kesempatan itu, ia menilai, ada kasus yang bertolak belakang seperti, kasus Bupati Boyolali yang dilaporkan ke polisi lantaran mengatai Prabowo Subianto kini kasusnya tak terdengar kelanjutannya.
Ada pula yang mengata-ngatai Soeharto sebagai bapak koruptor yang juga sudah dilaporkan ke polisi, tapi tak juga jelas ujungnya.
Dalam pandangan Priyo, seharusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dari seluruh kalangan, baik yang pro pemerintah maupun opisisi.
Hal ini penting untuk negara yang menganut sistem demokrasi.
"Ini kan demokrasi, semua punya trade mark sendiri dalam mengkritik. Ini kalau rezim penegakan hukim agak pilih kasih lama-lama menimbulkan rasa ketidakadilan mestinya terhindarkan," tandasnya.

Divonis 18 bulan
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat UU ITE.