Berita Bojonegoro
2 Pelaku Curas Bersenpi Dibekuk, Gasak Uang Ratusan Juta Warga Bojonegoro
Dua pelaku curas menggunakan senpi dibekuk petugas satreskrim Polres Bojonegoro
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api (senpi) dibekuk petugas satreskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku tersebut adalah PW (26) warga Kabupaten Ngawi dan MN (47) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan dua pelaku curas bersenpi ini merupakan komplotan dari delapan orang. Ary menyebut tiga di antaranya ditangkap oleh Polres Pati, Jawa Tengah. Lalu dari penyelidikan di Polres Pati, diungkap jika kelompok ini pernah beraksi di wilayah Bojonegoro.
Korbannya warga Kecamatan Padangan yang mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta, kemudian warga Kecamatan Ngraho yang merugi sebesar Rp 56 juta, dan warga Kecamatan Purwosari yang merugi sebesar Rp 12 juta.
"Dua ditangkap di Bojonegoro, tiga di Pati Jateng, dan tiga masih buron," kata Ary saat menggelar rilis kasus perkara, Rabu (24/1/2019).
Ary menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku membawa senpi rakitan dengan menggunakan peluru senapan angin.
Pelaku PW ditangkap di wilayah Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, sedangkan pelaku MN diamankan petugas di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang Banten.
Satu di antaranya dilumpuhkan oleh petugas, karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Ada yang dilumpuhkan karena melawan, tiga masih buron akan kami buru," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, ancaman pidana maksimal 12 tahun.