Nasib Tragis 187 Pengikut Setia Dimas Kanjeng, Seharian Tak Makan hingga Ditinggal Istri Selingkuh
Nasib Tragis 187 Pengikut Setia Dimas Kanjeng, Seharian Tak Makan hingga Ditinggal Istri Selingkuh.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Tri Mulyono
Apalagi saat angin, terpal ini mudah tersapu angin. Tidak ada pintu atau apapun sebagai penutup satu tenda dengan tenda lainnya.
Semuanya terbuka, hanya kain tipis yang digunakan untuk menyekat satu tenda dengan tenda lainnya atau pemisah antara pengikut Dimas Kanjeng pria dan wanita.
Saat Dinkes Probolinggo turun ke padepokan ini, masih banyak ditemukan pengikut yang sakit.
Namun, mereka tetap tidak mengakui bahwa kondisinya lemah.
Mereka berakting di depan petugas bahwa kondisinya baik-baik saja.
"Selama ini kami di sini memang dikasih makan sama Padepokan, tapi ya begitu makannya ala kadarnya.
Ada kan sebagian orang tidak cocok dengan makanan yang diberikan, dan akhirnya mereka memilih tidak makan," kata salah satu pengikut Dimas Kanjeng, Zulfikar.
Pengikut asal Aceh ini mengatakan, bagi mereka yang kurang suka dengan makanan padepokan, memilih berpuasa dan tidak makan.
Alasannya pun mendasar, karena uang bekal mereka di padepokan ini minim. Jadi, harus pintar meminimalisir pengeluaran yang ada.
"Harus hemat kalau di sini, soalnya jauh dari keluarga. Saya pun pernah tidak makan seharian karena tidak cocok," imbuhnya.
Ia pun tidak memungkiri bahwa para pengikut yang hidup di padepokan ini sangat bergantung terhadap pencairan dari Dimas Kanjeng terkait uang mahar yang bisa digandakan.
Ia menyebut, semua tabungannya habis untuk membayar mahar. Sayangnya, ia tidak menyebut berapa nominal uang mahar yang sudah dikeluarkan.
"Cukup saya saja yang tahu. Kami di sini sama, menunggu janji Dimas Kanjeng, karena memang uang kami sudah habis," jelasnya.

Dalam hal ini, Zulfikar didiagnosa Dinkes Probolinggo menderita gangguan di matanya. Ia pun tidak memungkiri bahwa dua pekan terakhir matanya memang sakit.
Namun, ia mengaku tidak mendapatkan pertolongan dari padepokan baik itu obat tetes mata atau lainnya.
"Saya mau beli obat mata pun juga masih pikir ulang, makanya saya memilih diamkan saja," pungkasnya.
Bupati Probolinggo: Padepokan Dimas Kanjeng Segera Dibubarkan
Pembubaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dalam proses.
Bupati Probolinggo P Tantriana Sari menegaskan pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Forkopimda, untuk membubarkan Padepokan Dimas Kanjeng.
"Pemohon pembubaran adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemkab Probolinggo mengkomunikasikan kepada MUI jatim untuk segera bersurat permohonan pembubaran pada Kejaksaan Tinggi.
Pemkab bersama muspida sifatnya melaksanakan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi," kata Tantri, Rabu (16/1/2019).
Tantri mengaku, dua minggu lalu sudah memerintahkan OPD yang membidangi untuk mengkomunikasikan ke Kejaksaan Tinggi terkait surat permohonan pembubaran Padepokan.
"Kita sedang berkoordinasi (baik) dengan MUI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk sesegera mungkin mengambil sikap," ujarnya.
Koordinasi itu, lanjutnya, fungsi utamanya adalah agar MUI membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur untuk membubarkan Padepokan.
Hasilnya nanti menjadi dasar bagi Pemkab Probolinggo untuk mengambil tindakan.
"Jadi sekitar dua minggu yang lalu saya sudah memerintahkan pada satker yang membidangi untuk sesegera mungkin mengkomunikasikan dan memfasilitasi juga untuk pembuatan surat permohonan pembubaran padepokan sehingga bisa segera memproses itu, agar segera ditanggapi oleh Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Tantri menambahkan, pihaknya ingin sesegera mungkin pembubaran itu dilaksanakan. Tetapi untuk menuju ke sana, banyak proses yang harus dilalui.
"Yang jelas kita akan melalui seluruh proses yang ada, sehingga tidak ada celah hukum nantinya, seperti tuntutan dan lain sebagainya. Yang jelas, bersama kami bersama Forkopimda siap melaksanakan," tukasnya.
Sementara, anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang berkunjung ke Polres Probolinggo beberapa waktu yang lalu, menyebut masih banyak pengikut Dimas Kanjeng yang tinggal di padepokan, di Desa Wangkal.
MUI setempat, katanya, sudah mengusulkan agar Padepokan tersebut segera ditutup atau dibubarkan.
MUI tidak menghendaki adanya aktivitas apapun di padepokan tersebut.
"Setelah saya amati, mereka terpaksa tinggal di padepokan karena susah dan kepepet.
Mau pulang ke kampung halamannya malu. Jual lahan dan ditabung di padepokan ternyata uangnya tidak berlipat-lipat seperti yang dijanjikan dan malah hilang, katanya.
Hasan menambahkan, saat ini Forkopimda masih mencari cara untuk menyadarkan para pengikut yang tinggal di sana.
Forkopimda masih melakukan upaya pendekatan kemanusiaan.
"Pendekatan kemanusiaan itu dilakukan karena warga yang tinggal di padepokan yang berasal dari luar kota itu juga warga Indonesia. Jadi masih dalam proses," jelasnya.
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
Terpidana pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke luar penjara menuju ke padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Dimas Kanjeng yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ke luar penjara untuk menghadiri pernikahan putrinya yang digelar di padepokan.
Ini kali pertama Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya setelah dihukum 21 tahun penjara atas perkara pembunuhan dan penipuan.
Kehadiran Dimas Kanjeng mendapatkan pengamanan ketat dari 280 personil Kepolisian.
Taat Pribadi yang berpakaian adat Jawa menjadi wali nikah putrinya yang bernama syarifatul Wahidah.
Dia datang sebelum prosesi pernikahan dimulai.
Wajah Taat Pribadi juga terlihat ceria menyaksikan anaknya menikah.
Putri kesayangan Dimas Kanjeng mendapatkan jodoh Uci Rahmad Amiruddin, asal Makasar.
Prosesi akad nikah ini langsung cukup khidmat.
Ratusan pengikut Dimas Kanjeng menghadiri prosesi nikah tersebut.
Kasat Sabhara AKP Sujianto menjelaskan, proses pernikahan tersebut memang mendapatkan pengamanan ekstra.
“Tindakan pengamanan menurunkan 280 personil kepolisian mengawal kedatangan Dimas Kanjeng. Pengamanan ekstra ini untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kami inginkan. Sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Dihukum 21 Tahun Penjara
Seperti diketahui, saat ini Dimas Kanjeng tengah menjalani hukuman 21 tahun penjara karena kasus pembunuhan dan penipuan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani pengikutnya, Dimas Kanjeng dihukum 18 tahun penjara, sementara dalam kasus penipuan dia divonis tiga tahun penjara.
Karena hukumannya sudah 21 tahun, sehingga pada sidang perkara ketiga yang digelar 5 Desember 2018, Dimas Kanjeng divonis nihil.
Artinya divonis tanpa hukuman penjara dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.
"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.
Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.
Dimas Kanjeng mengaku bersyukur atas vonis nihil hakim Anne Rusiana. Dia hanya berkomentar akan menghormati putusan hakim.
"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.
Terpisah, JPU Rakhmat Hari Basuki menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Rabu (5/12/2018) siang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai sidang putusan.
"Tentu, saya akan ajukan banding," beber Basuki kepada awak media, Rabu (5/12/2018).
Perlu diketahui, Taat telah divonis 21 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan.
Sampai saat ini, Taat telah menjalani hukuman penjara ini sekitar dua tahun.
Hari menyatakan keberatannya atas putusan hakim.
"Tadi sudah sama-sama dengar kan, kami juga hormati keputusan hakim sebagai hukum positif negara," pungkasnya.
Dari video yang diunggah TribunJatim.com, memang Taat terlihat sopan selama persidangan.
Bahkan, usai sidang, Taat sempat bersalaman dengan hakim dan JPU.
Kepada awak media dan pengunjung PN Surabaya pun Taat kerap tersenyum.
Saat menuju mobil tahanan, Taat juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejati Jatim dan kepolisian. (*)
• Hotman Paris Kenal Artis-Artis Top yang Bisa Didekati dengan Bayaran, Sebut Penyebabnya karena ini
• Lagi, Video Mesum Diduga Diperankan Sejoli di Trawas Mojokerto Beredar di Whatsapp
• 7 Bukti Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online - Foto/Video Panas hingga Chating Tak Beretika
• Wali Kota Surabaya Risma Dirikan SMA Swasta dan Gratis Bagi Siswa Siswi di 2019, Lulusan Siap Kerja