Pilpres 2019

UPDATE Capres Mundur, Prabowo Subianto Pidato Malam ini, KPU Ingatkan Sanksi Pidana

UPDATE Capres Mundur, Prabowo Subianto Pidato Malam ini, KPU Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Capres Mundur.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN KALTIM
Capres Prabowo Subianto 

SURYA.CO.ID, JAKARTA — Rencana Prabowo Subianto mundur dari Pemilu 2019 kalau 'orang gila boleh nyoblos' menjadi berita viral.

Kubu Jokowi menanggapi rencana Prabowo mundur itu justru mempertanyakan optimisme tim Prabowo.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, mengomentari pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebutkan bahwa Prabowo akan mundur jika terjadi kecurangan dalam pemilu.

Menurut dia, kubu Prabowo-Sandiaga seolah ingin membuat alasan jika mereka kalah nanti.

"Sepertinya ingin menciptakan alibi bahwa kalau kalah, ada yang salah.

LIVE Youtube Berlangsung- Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto di JCC-Jakarta, Jadi Mundur?

Alasan 2 Jet Tempur F16  TNI AU Paksa Turun (Force Down) Pesawat Asing di Batam

Mayat Tanpa Busana yang Mengambang di Kali Porong Ternyata Seorang Perempuan

Vanessa Angel Diduga Transaksi Prostitusi di Singapura, Jakarta dan Surabaya, Ini Penjelasan Polisi

Menurut saya itu cara berpikir orang yang kalah, bukan cara berpikir pihak yang selalu optimistis menghadapi pertarungan sehat di Pilpres 2019," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/1/2019).

Ace heran pernyataan tersebut bisa dilontarkan.

Pemungutan suara belum berlangsung, tetapi kubu Prabowo-Sandiaga sudah mengindikasikan adanya kecurangan.

Salah satu poin yang menurut Djoko menjadi potensi kecurangan pemilu adalah pemberian hak suara kepada tunagrahita.

Ace mengatakan, seharusnya hal itu tidak dipermasalahkan.

Sebab, setiap warga negara punya hak untuk memilih pemimpin.

"Soal tunagrahita itu juga ada gradasinya.

Harus kita lihat jenisnya juga.

Jadi jangan asal generalisasi apa yang dimaksud tunagrahita itu," kata dia.

Ace mengatakan, tunagrahita juga diberikan hak suara pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved