Berita Surabaya
Polda Jatim akan Panggil dan Periksa 43 Artis dan 100 Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Artis
Sederet artis dan model yang diduga prostitusi online itu secara bertahap akan diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Fenomona prostitusi online yang diduga melibatkan puluhan artis cantik diungkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai yang disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan ada 45 artis dan 100 model yang diduga turut terlibat dalam jaringan prostitusi terselebung.
Dua dari 45 artis yang sudah diperiksa selama 1x24 jam yaitu artis cantik VA dan AV alias AS.
"Pasti nanti 43 artis dan lainnya yang belum terperiksa diduga terlibat akan diminta keterangan di Polda Jatim," ujarnya, Selasa (8/1/2019).
Dia menegaskan Polda Jatim mengeluarkan daftar 45 artis dan 100 model diduga prostitusi terselubung berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat keterangan dari tersangka mucikari dan bukti otentik di lapangan.
"Data itu terdukung secara otentik bahwa tidak hanya mengeluarkan data 45 artis dan 100 model," ungkapnya.
Barung Mangera memaparkan sederet artis dan model yang diduga prostitusi online itu dipastikan secara bertahap akan diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Dipastikan ada pemanggilan terhadap 43 artis dan 100 model lainnya yang diduga terkait prostitusi ini,"
Sebelumnya Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.
Ada dua artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel.
Kedua artis tersebut Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, yang dikenal sebagai artis FTV.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi menuturkan, tarif prostitusi artis terselubung tersebut hingga puluhan juta.
Tarif kencan artis VA (Vanessa Angel) mencapai Rp 80 juta.
Sedangkan, artis AS sekitar Rp 25 juta sekali kencan.
Bisa Jadi Tersangka
Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.
Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.
"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?
Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.
Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?
Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.
Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.
Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.
"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.
Blokir Rekening
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.
"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.
"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.
Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.
"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui transfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.