Berita Pasuruan
Masa Pengumpulan Berkas CPNS 2018 Pemkab Pasuruan Diperpanjang, Ini Alasannya
Hal ini dilakukan karena masih banyak yang belum mengumpulkan surat keterangan jasmani dan rohani dan bebas NAPZA.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) akhirnya memperpanjang waktu pengumpulan berkas kelengkapan bagi CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi hingga akhir.
Hal ini dilakukan karena masih banyak yang belum mengumpulkan surat keterangan jasmani dan rohani dan bebas NAPZA.
Plt Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan, Dr Iswahyudi melalui Kabid Pengadaan Data dan Pemberhentian, Nurhayati Purba mengatakan, pihaknya memberikan toleransi pengumpulan berkas CPNS 2018 hingga Sabtu (12/1/2019) mendatang.
Alasannya, kata dia, seluruh rumah sakit pemerintah penuh dengan permintaan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA, sehingga membutuhkan waktu lebih dan tidak cukup hanya sehari saja.
“Setelah kami pertimbangkan, plus kami konfirmasi ke beberapa rumah sakit dan ternyata membenarkan, maka kita perpanjang waktu pengumpulan berkas kelengkapan CPNS ini,” kata Nurhayati di sela-sela kesibukannya, Selasa (08/01/2019).
Nurhayati menghimbau kepada CPNS Pemkab Pasuruan tahun 2018 untuk melengkapi seluruh berkas kelengkapan, mulai dari ijasah SD sampai dengan endidikan terakhir plus transkrip nilai, sertifikat pendidikan bagi guru atau surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis, daftar riwayat hidup, surat pernyataan hingga pas foto.
“Berhubung perpanjangan waktunya cukup, maka sudah pasti kami himbau jangan sampai ada yang kelupaan. Dicek satu per satu, termasuk legalisir yang biasanya kelupaan. Harus ditandatangani oleh pejabat yang saat ini tengah menjabat, itu penting sekali,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya jumlah CPNS yang diterima di Lingkup Pemkab Pasuruan, Nur Hayati menjelaskan, total dari 535 formasi yang dibutuhkan, jumlah CPNS yang diterima sejumlah 480 orang.
Itu artinya masih ada 55 formasi yang kosong, dengan rincian 32 pendaftar dari formasi K2 dan 23 pendaftar dari formasi dokter spesialis.
“Sayang sekali sebenarnya. Karena masih ada 55 formasi yang kosong. Tapi kita hanya sebagai pelaksana saja, dan ini wajib kami sampaikan ke publik,” tutupnya.