Korupsi Dana Hibah Kemenpora
Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI, Sita Uang Tunai Rp 318 juta hingga Amankan 13 Orang
Kronologi OTT KPK berawal dari menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, Tim KPK menemukan uang lebih Rp 7 miliar
SURYA.co.id | JAKARTA - Sebanyak 13 orang diamankan dalam OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018).
Adapun kronologi OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI berawal dari menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, Tim KPK menemukan uang lebih Rp 7 miliar di kantor KONI Pusat.
Dari 13 orang yang terjaring OTT, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
• KPK Geledah Ruang Menpora terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Kemenpora
• KPK Temukan Uang Rp 7 M Tergeletak di Lantai Saat OTT Pejabat Kemenpora dan KONI
• KPK : Peran Menpora Signifikan di Korupsi Dana Hibah Kemenpora ke KONI. Nahrawi: Jangan Bentuk Opini
Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kelima orang tersebut diduga terlibat praktik suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.
• Begini Kondisi Rumah Korban Penganiayaan Bahar bin Smith, Tetangga Sebut Gaya CAJ Mirip Habib Bahar
• Fadli Zon : Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama. Mahfud MD Merespons Pakai Emoji Tawa
• Presiden Jokowi dan Iriana Naik Bus Damri Surabaya-Semarang Bareng Youtuber Bayu Skak
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.

Sebagai berikut kronologi OTT KPK terhadap pejabat Kemenpora dan KONI :
Selasa (18/12/2018)
- Informasi diterima KPK bahwa akan ada transaksi antara pengurus KONI dan pejabat Kemenpora pada Selasa (18/12/2018).
Dari informasi tersebut, Tim KPK mendatangi kantor Kemenpora yang terletak di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, pada Selasa petang.