Korupsi Dana Hibah Kemenpora
KPK Geledah Ruang Menpora terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Kemenpora
Tim KPK terus bergerak melanjutkan kasus dugaan korupsi oleh pejabat Kemenpora dan KONI. Kini, TIm KPK geledah ruang Menpora Imam Nahrawi.
SURYA.co.id | JAKARTA - Tim KPK terus bergerak melanjutkan kasus dugaan korupsi oleh pejabat Kemenpora dan KONI. Kini, TIm KPK geledah ruang Menpora Imam Nahrawi.
Selain itu, Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Penggeledahan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
• KPK Temukan Uang Rp 7 M Tergeletak di Lantai Saat OTT Pejabat Kemenpora dan KONI
• KPK : Peran Menpora Signifikan di Korupsi Dana Hibah Kemenpora ke KONI. Nahrawi: Jangan Bentuk Opini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
"Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," ujarnya.
Menurut Febri dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah Kemenpora.
• Foto-Foto Avanza Ringsek Tabrak Truk Tanki di Tol Sumo, Dikendarai Bocah 15 Tahun
• Begini Kondisi Rumah Korban Penganiayaan Bahar bin Smith, Tetangga Sebut Gaya CAJ Mirip Habib Bahar
Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah Kemenpora.
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.
Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.