Korupsi Dana Hibah Kemenpora
Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI, Sita Uang Tunai Rp 318 juta hingga Amankan 13 Orang
Kronologi OTT KPK berawal dari menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, Tim KPK menemukan uang lebih Rp 7 miliar
- Pukul 19.10 : Tim KPK mengamankan Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kemenpora) di ruang kerjanya.
Beberapa menit berselang, tim mengamankan tiga pegawai lainnya di kantor kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut.
- Pukul 19.40 : Tim bergerak ke sebuah rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.
Tim mengamankan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan supirnya.
- Pukul 23.00 : Tim menangkap Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dan seorang pegawai KONI di kediaman masing-masing.
Rabu (19/12/2018)
- Pukul 00.15 dini hari, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK.
- Pukul 09.15 : Tim KPK mengamankan pegawai KONI berinisial E di kantor KONI, Jakarta.
- Pukul 10.20 : S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi Gedung KPK.
- Rabu malam, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga mendatangi Gedung KPK dan langsung diperiksa penyidik.

Dari lokasi OTT, KPK mengamankan uang Rp 318 juta; buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy berisi saldo Rp100 juta, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, dan uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik di Kantor KONI.
KPK menduga uang senilai Rp 318 juta adalah pemberian dari pejabat KONI kepada Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan. Pemberian itu terkait pencairan dana hibah KONI 2018 di Kemenpora.
Sementara, uang senilai Rp100 juta dalam ATM Jhonny diduga diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lain dari pejabat KONI berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018; uang senilai Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan; satu ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.