Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI, Sita Uang Tunai Rp 318 juta hingga Amankan 13 Orang

Kronologi OTT KPK berawal dari menyita uang tunai sebanyak Rp 318 juta. Namun, dari pengembangan di lapangan, Tim KPK menemukan uang lebih Rp 7 miliar

Editor: Iksan Fauzi
WARTA KOTA/Alex Suban
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menunjukan barang bukiti uang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2017). Dalam oprasi tangan KPK berasil mengamankan uang 7 miliar dan menetapkan lima tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Koni Jhonny E Awuy, Deputi IVKemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. WARTA KOTA/Alex Suban 

- Pukul 19.10 : Tim KPK mengamankan Eko Triyanto (staf Kemenpora) dan Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Kemenpora) di ruang kerjanya.

Beberapa menit berselang, tim mengamankan tiga pegawai lainnya di kantor kementerian pimpinan Imam Nahrawi tersebut.

- Pukul 19.40 : Tim bergerak ke sebuah rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta Pusat.

Tim mengamankan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan supirnya.

- Pukul 23.00 : Tim menangkap Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dan seorang pegawai KONI di kediaman masing-masing.

Rabu (19/12/2018)

- Pukul 00.15 dini hari, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK.

- Pukul 09.15 : Tim KPK mengamankan pegawai KONI berinisial E di kantor KONI, Jakarta.

- Pukul 10.20 : S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi Gedung KPK.

- Rabu malam, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga mendatangi Gedung KPK dan langsung diperiksa penyidik.

Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kolase tiga tersangka suap dana hibah KONI, dari kiri Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari lokasi OTT, KPK mengamankan uang Rp 318 juta; buku tabungan dan ATM atas nama Jhonny E Awuy berisi saldo Rp100 juta, mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, dan uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik di Kantor KONI.

KPK menduga uang senilai Rp 318 juta adalah pemberian dari pejabat KONI kepada Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan. Pemberian itu terkait pencairan dana hibah KONI 2018 di Kemenpora.

Sementara, uang senilai Rp100 juta dalam ATM Jhonny diduga diberikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lain dari pejabat KONI berupa satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018; uang senilai Rp300 juta dari Jhonny pada Juni 2018, dan; satu ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved