Habib Bahar bin Smith
Jika Habib Bahar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Novel Bamukmin Lakukan Ini di Pengadilan
Novel Bamukmin mengatakan, seandainya Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, pihaknya akan melayangkan praperadilan.
SURYA.co.id | JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 11.00.
Habib bahar tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Cyber Indonesia dan Sekjen Jokowi Mania beberapa waktu lalu karena menyebut Jokowi banci dalam cerahamnya yang viral di media sosial, Rabu (28/11/2018).
Selain menjadi penceramah, Habib Bahar diketahui juga salah satu tokoh FPI. Datang di Bareskrim Mabes Polri, Habib Bahar didampingi oleh massa dan puluhan advokat. Hadir juga Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin.
• Berita Terkini, 4 Fakta Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim, Ada Seruan Allah Bersama Habib
Novel Bamukmin mengatakan, seandainya Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian itu, pihaknya akan melayangkan praperadilan.
"Kami akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkanya," kata Novel Bamukmin kepada wartawan.
Menurut Novel Bamukmin, kedudukan manusia di mata hukum adalah sama, baik penguasa maupun orang biasa.
"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah prokekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.
Maka itu, dirinya berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam setiap kasus mana pun yang berkaitan dengan penegakan hukum.
"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat. Hukum harus berlaku adil dan kami meminta supaya ini ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.