CPNS 2018
Tenaga Honorer Jadi Pegawai Setara PNS, Fahri Hamzah Nyinyir, Pengamat: SBY Dulu Juga Begitu
Fahri Hamzah tanggapi nyinir tenaga honorer bisa jadi pegawai setara PNS. Pengamat: SBY dulu juga begitu.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tenaga honorer, termasuk guru, yang usianya tak memenuhi syarat menjadi CPNS bisa menjadi pegawai setara PNS.
Sejumlah kalangan memberikan tanggapan tenaga honorer bisa menjadi pegawai setara PNS, termasuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah terkesan nyinyir, menilai langkah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena menjelang Pemilu 2019.
"Ya karena mau pemilu," ujar Fahri, Senin (03/12/2018).
• Helikopter TNI Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua Saat Evakuasi Jenazah Serda Handoko
• Video Bule Cantik Simpan Sesuatu di Bagian Dada, Ternyata Pelaku Kriminal, Ketahuan Lalu Kabur
• Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Syarat CPNS kini Bisa jadi Pegawai Setara PNS
• Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Agar Bisa Diangkat dan Dapat Gaji Setara PNS
• Karena Si Pria Lupa Menutup Resleting, Remaja Mesum di Kediri Tak Berkutik Saat Digrebek Satpol PP
• Terungkap Penilaian Menteri Jokowi pada Karni Ilyas, Lihat Reaksi Luhut Pandjaitan
Seharusnya menurut Fahri Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tersebut jauh sebelum Pemilu, sehingga tidak membuat tenaga Honorer resah.
Selain itu, Fahri menyarankan agar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, Jokowi tidak melakukan tambal sulam.
Karena menurutnya pegawai yang diangakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan skema PPPK tersebut tidak akan mendapatkan uang pensiun.
"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun kan. Itu kan problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," pungkasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira memuji kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota DPR RI ini menilai, kebijakan ini menunjukkan respons cepat dan tanggapnya Jokowi terjadap aspirasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer.
"Perhatian Presiden Jokowi pada Pegawai honorer. Presiden Jokowi merespons cepat dan tanggap atas aspirasi yang berkembang.
Khususnya di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang menunggu kejelasan nasibnya setelah terkatung-katung tidak jelas, khususnya bagi honorer-honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS," ujar Andreas Pareira.