4 Uang Kertas ini Tak Bisa Digunakan Lagi sebab Akan Dicabut Bank Indonesia Per 31 Desember 2018

4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Digunakan Lagi Sebab Akan Cabut Bank Indonesia Per 31 Desember 2018

Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
Banjarmasin Post
4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Digunakan Lagi Sebab Akan Cabut Bank Indonesia Per 31 Desember 2018 

SURYA.co.id - Bank Indonesia (BI) berencana melakukan pencabutan dan penarikan sejumlah uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 per 31 Desember 2018.

Meski sebelumnya BI pernah menghimbau masyarakat untuk menukarkan uang kertas tersebut pada tahun 2013 lalu, namun himbauan tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, tahun ini BI kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan sejumlah uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 itu.

Adapun, uang kertas tersebut adalah sebagai berikut.

1. Uang pecahan Rp 10.000

Uang Rp 10.000
Uang Rp 10.000 (Grid.ID)

2. Uang pecahan Rp 20.000

Uang Rp 20.000
Uang Rp 20.000 (Grid.ID)

3. Uang pecahan Rp 50.000

Uang Rp 50.000
Uang Rp 50.000 (Grid.ID)

4. Uang pecahan Rp 100.000

Uang Rp 100.000
Uang Rp 100.000 (Grid.ID)

Pencabutan dan penarikan uang tersebut telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, yang menyatakan bahwa setelah 31 Desember, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana sesuai dengan bunyi Peraturan BI Pasal 4.

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi 1998 dan 1999 masih bisa menukarkan uangnya hingga 31 Desember 2018 nanti.

Penukaran dilakukan di kantor BI dan perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan saat ditemui Kompas.com (grup SURYA.co.id), Rabu (28/11/2018).

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," terang Junanto dikutip dari Kompas.com artikel 'Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas ini Tidak Bisa Ditukar, Rabu (28/11/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved