Terungkap Isi Telegram Rahasia, Polisi Sering Minum Miras dan Terindikasi Narkoba Dilarang Bawa Sepi
Setiap pengajuan pinjam pakai bagi anggota polri harus melampirkan hasil tes psikologi
SURYA.co.id - Mabes Polri semakin memperketat penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota polisi aktif.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Karo Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan, Anggota yang terindikasi narkoba hingga memiliki catatan buruk penggunaan senpi dilarang membawa senpi.
"Iya, sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran," kata Hendro, Rabu (28/11/2018).
• Tas Hitam di Traffic Light Gegerkan Polisi Magetan, Radius 1 KM dari Lokasi Ditutup
• Warga Takut Ada Bom Dalam Tas Hitam di Traffic Light di Magetan, Tim Gegana Datangi Lokasi
Tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu menjadi rujukan pengetatan ini.
Anggota Polsek Pamulutan yang kala itu tengah mengejar pelaku pembunuhan memberi tembakan peringatan, namun peluru menyasar warga lain dan mengakibatkan seorang juru parkir bernama Ariansyah (24) meninggal dunia.
Bahkan, peraturan pengetatan pemakaian senpi bagi anggota polisi itu dituangkan dalam sebuah surat telegram rahasia (TR) yang disampaikan kepada para pimpinan kepolisian di seluruh Indonesia.
"Sampai dengan bulan Oktober 2018 ini, telah terjadi kasus pelanggaran penyalahgunaan senpi sebanyak 25 kasus," kata Hendro.
Mengingat hal tersebut, kata Hendro, pengetatan penggunaan senpi menjadi langkah pencegahan. Setiap pengajuan pinjam pakai bagi anggota polri harus melampirkan hasil tes psikologi.
"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba dan sering mengonsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," kata Hendro.
Menurut Hendro, penggunaan senpi bagi anggota tidak bisa sembarangan. Anggota yang melakukan penyalahgunaan senpi, bakal diproses hukum.
"Kami akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik baik yang disengaja maupun tidak disengaja," ucap Hendro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya"