Baru Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini Paksa Bunga Dua Kali Berbuat Asusila

Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.Para korban adalah anak di bawah umur.

Editor: Tri Mulyono
surya/irwan syairwan
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, MALANG - Tiga kasus pencabulan terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Surabaya.

Para korban adalah anak di bawah umur yang terpedaya karena ancaman dari pelaku.

RFS (20), warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Malang Kota karena mencabuli bocah perempuan, sebut saja namanya Bunga.

Bunga baru berusia 15 tahun.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menuturkan, RFS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

RFS dan korban diketahui baru sehari berpacaran.

"Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto saat rilis kasus di Polres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).

Dalam aksinya, RFS dan ketiga teman lainnya, mendatangi korban di rumahnya, Selasa (13/11/2018).

RFS kemudian menyatakan cintanya dan mengajak korban berjalan-jalan hingga larut malam.

Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.

Jelang pada pagi hari, RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.

Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.

Keesokan harinya korban memberitahu orangtuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.

"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.

Halaman
123
Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved