Berita Entertainment
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan, Ahmad Dhani: Saya Mohon Supaya Tuntutan Tidak Lebih dari Ahok
Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi
SURYA.co.id | JAKARTA - Hari ini, Senin (19/11/2018), musisi Ahmad Dhani akan di sidang dengan agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho itu akan digelar pada pukul 14.30 WIB,
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dua pekan lalu saat sidang pemeriksaan terdakwa, Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Baca: Mengintip Perusahaan Milik Irwan Mussry Suami Maia Estianty yang Tekuni Bisnis Jam Tangan Mewah

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Baca: Ahmad Dhani Minta Hukuman Lebih Ringan dari Ahok, Ini Alasan Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
Baca: Link LIVE STREAMING BLACKPINK Konser di Indonesia Bersama Shopee di Trans 7, NET TV, GTV, dan SCTV
Baca: Cerita Vicky Prasetyo di Kantor Polisi Bisa Grebek Angel Lelga: dari Lihat Motor Lalu Cowok di Kamar
Baca: VIDEO - Begini Cara Risma Marahi 5 Remaja yang Kepergok Ngelem
Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.
"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.
"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.
Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Baca: Detik-detik Vicky Prasetyo Rekam Sosok Cowok di Kamar Angel Lelga, Ini Fotonya Saat Dibawa Polisi

Baca: Pria Surabaya Hajar Istri Hingga Mata dan Bibirnya Lebam, Pemicunya Status di Facebook Ini
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.
Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.