Berita Tulungagung

Pria Tulungagung Ini Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Tetap dengan Kasus yang Sama

Pria Tulungagung ini tak kapok keluar masuk penjara, tetap dengan kasus yang sama

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya/istimewa
Tersangka Ahmad Rifai (25) alias Kampret 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Dua bulan silam Ahmad Rifai (25) alias Kampret, warga Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, karena kasus pil dobel L.

Namun Kampret tidak kapok, dan terancam kembali masuk penjara karena perkara sabu-sabu.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga, terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi Kampret, seorang pengedar yang baru keluar dari penjara.

“Ada petugas berpakaian sipil mendatangi lokasi yang biasa digunakan bertransaksi. Ada tiga petugas yang memantau lokasi,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.

Polisi melihat Kampret masuk ke sebuah warung kopi, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dengan bekal penyelidikan sebelumnya, polisi menangkap Kampret.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,33 gram dan sejumlah alat hisap sabu-sabu.

Kampret dibawa ke Mapolres tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Ia mengaku berjualan sabu-sabu, karena tidak punya pekerjaan tetap.

Barang haram ini didapat dari B yang ada di Madiun.

“Tersangka kenal dengan seseorang saat mendekam di penjara. Kenalannya ini yang menghubungkan dengan B,” tambah Sumaji.

Selama ini Kampret berkomunikasi dengan B lewat ponsel.

Biasanya Kampret mengirim uang pembelian lebih dulu, kemudian sabu-sabu dikirim dengan sistem ranjau.

Narkotika berbentuk kristal ini diletakkan di suatu tempat tersembunyi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved