Berita Malang Raya

Bupati Malang Rendra Kresna Otak-atik Proyek Buku SD, KPK Jerat 2 Kasus Korupsi senilai Rp 7 Miliar

Rendra Kresna dijerat dua kasus oleh KPK, yakni penerimaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7 miliar.

Editor: Iksan Fauzi
surya/hayu yudha prabowo
Bupati Malang, Rendra Kresna memberikan keterangan pada wartawan paska penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Malang di Kawasan Pendopo Kabupaten Malang, Jalan H Agus Salim, Kota Malang, Senin (8/10/2018) malam. 

SURYA.co.id | MALANG - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka pascapenggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Malang.

Rendra Kresna dijerat dengan dua kasus, yakni penerimaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7 miliar.

Baca: Pakar Mikro Ekspreksi, Kirbi Putra Beberkan Bahasa Tubuh Amien Rais agar Lawan Gentar

Baca: Ribut Pemeriksaan Amien Rais, Kata Mahfud MD : Dia Bukan Target Tersangka

Baca: Kabar Suap kepada Kapolri Tito Karnavian Adalah Hoaks, Begini Penjelasan Mahfud MD

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan sejumlah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Untuk kasus suap, Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari seorang swasta bernama Ali Murtopo.

Penerimaan suap itu diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Karena itu, Ali Murtopo juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca: Pidato di Rakernas LDII, Capres Prabowo Nilai Indonesia Terapkan Sistem Ekonomi Kebodohan

Baca: 4 Fakta Pilpres 2019 Terberat bagi Prabowo Menurut Sekjen Gerindra Ahmad Muzani

"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar," ucap Saut.

Dari bukti yang ditemukan KPK, diduga Rendra Kresna yang telah dua kali terpilih menjadi Bupati Malang itu menerima suap itu untuk pembayaran utang saat kampanye periode keduanya, 2016-2021.

"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," beber Saut Situmorang.

Baca: Amien Rais Mengaku Iba saat Ratna Sarumpaet Cerita Dianiaya

Baca: Pengusiran Relawan Asing Asal Afrika dari Palu Jadi Pemberitaan Media Internasional

Untuk dugaan pengumpulan uang suap, Rendra Kresna dibantu oleh Ali Murtopo. Ali merupakan tim sukses Rendra saat kampanye Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Malang pada 2010.

Salah satu sasaran proyek yang 'dimainkan' oleh Rendra bersama Ali Murtopo dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.

Khususnya, proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Dan Rendra bersama Ali Murtopo diduga mengatur proses lelang elektronik atau e-procurement sebagai modus untuk menyamarkan praktik suap dari pihak rekanan.

Atas perbuatannya, Rendra Kresna selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved