Berita Malang Raya
Bupati Malang Rendra Kresna Otak-atik Proyek Buku SD, KPK Jerat 2 Kasus Korupsi senilai Rp 7 Miliar
Rendra Kresna dijerat dua kasus oleh KPK, yakni penerimaan suap dan gratifikasi dengan total Rp 7 miliar.
Untuk kasus gratifikasi, Rendra Kresna selaku kepala daerah atau penyelenggara negara bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek yang dilaksanakan dinas Pemkab Malang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam catatan KPK, Rendra Kresna merupakan kepala daerah ke-98 yang ditetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Saut berharap tidak ada lagi kepala daerah lain yang menjadi tersangka maupun terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) melakukan tindak pidana korupsi.
"Hingga saat ini sudah ada 98 orang kepala daerah diproses dalam tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di delapan tempat, termasuk di rumah dinas dan kantor Bupati Malang, Jawa Timur, pada 8 dan 9 Oktober 2018, sempat membuat tanda tanya tentang kasus yang tengah disidik oleh lembaga anti-rasuah dan tersangkanya.
Rendra Kresna sendiri sempat mengaku bahwa dirinya telah berstatus sebagai tersangka usai penggeledahan di kantor dan rumah dinasnya.
Dia mengaku seperti itu karena mengacu pada surat berita acara penggeledahan yang ditunjukkan oleh petugas KPK.
Surat tersebut memuat namanya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas DAK Pendidikan tahun 2011.
Dan baru pada Kamis kemarin, akhirnya pihak KPK mengumumkan penetapan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.
Atas adanya kasus ini, Rendra Kresna telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur.
Pesan untuk anak buah
Rendra Kresna pasrah dengan nasibnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dia pun tidak bisa berbuat banyak dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK di sejumlah kantor SKPD Pemkab Malang.
Namun, dia meminta para ASN dan SKPD untuk tetap bekerja dengan semangat meski kini dirinya telah menjadi tersangka.