Berita Surabaya

3 Pasangan di Surabaya Lakukan Hubungan Badan Tak Lazim, Ada Satu yang Tengah Hamil 8 Bulan!

Tiga pasangan di Surabaya ini lakukan hubungan badan tak lazim, salah satunya bahkan tengah hamil 8 bulan!

istimewa
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pasangan tukar pasangan (swingers), Minggu (7/10/2018) di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menegaskan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Eko Hardianto (31).

"Tersangka ini (Eko Hardianto) merupakan otak atau yang mengadakan swinger," tegas Juda kepada awak media, Selasa (9/10/2018).

Swinger merupakan ketertarikan seseorang secara seksual dengan orang lain secara terbuka, bercumbu bahkan berhubungan intim dengan pasangan lain dalam memenuhi fantasi seksual dan berbagi petualangan erotik satu sama lain.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti beserta tiga pasangan swinger saat press release, Selasa (9/10/2018).
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti beserta tiga pasangan swinger saat press release, Selasa (9/10/2018). (tribun jatim/pradhitya fauzi)

Juda menambahkan, penangkapan itu berlangsung, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketika penangkapan kala itu, lanjut Juda, ketiga pasangan sedang melakukan hubungan intim dan telah bertukar pasangan.

Mirisnya lagi, istri Eko, yakni ID tengah hamil tua delapan bulan.

Akibat ulahnya itu, pria asal Jalan Sumbo Sidodadi Surabaya itu terancam dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Juda mengatakan tersangka Eko Hardianto (31), warga Jalan Sumbo Sidodadi Surabaya bukanlah pelaku baru dalam kasus swinger.

Berdasarkan keterangan Eko, mereka ternyata sudah pernah empat kali melakukan swinger.

Berikut rekam jejak Eko dalam melancarkan aksi tukar pasangan: 

- Awal 2017 pasangan asal Sidoarjo di sebuah rumah kos milik pasangan swingernya di kawasan Juanda, Sidoarjo, Jatim.

- Pada Maret 2018, bertempat di sebuah apartemen di Manyar Surabaya, Eko bersama tiga pasangan suami istri.

Ketika itu Eko bersama istri sahnya yang berinisial DA, lalu rekannya yakni AG dengan istrinya RD, serta sepasang suami istri sah yang baru kenal di twitter.

Ketika itu, Eko meminta uang Rp 200.000 kepada AG dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mandiri milik Eko serta Rp 300.000 dibayar tunai saat bertemu di apartemen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved