CPNS 2018
Persyaratan CPNS 2018 - Kemenpan RB Umumkan Info Terbaru Akreditasi Pelamar CPNS 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan info terbaru soal akreditasi pelamar CPNS 2018
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan info terbaru mengenai salah satu persyaratan CPNS 2018, yaitu soal akreditasi
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 terus bertambah.
Hingga saat ini sudah ada lebih dari 2 juta pendaftar CPNS 2018 dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mendaftar melalui portal sscn.bkn.go.ig
Dikutip kompas.com dalam artikel 'Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi', pendaftaran CPNS 2018 masih dibuka hingga sepekan mendatang.
Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 pelamar CPNS 2018
Baca: Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United Selasa 9 Oktober 2018 Kick Off Jam 18.30 WIB
Baca: Update Klasemen Asian Para Games 2018 Selasa 9 Oktober 2018, Medali Indonesia Bertambah jadi 24
Dalam proses pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan CPNS 2018.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi calon pelamar CPNS 2018.
KemenPAN-RB menjelaskan kalau calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.
Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?
"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.
Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.