Pendaftaran CPNS 2018

Cara Menulis Surat Lamaran CPNS 2018 serta Perubahan Syarat yang Dirilis Kemenpan RB

Beginilah cara menulis surat lamaran CPNS 2018 serta perubahan syarat yang dirilis Kemenpan RB, terutama untuk formasi guru.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Tri Mulyono
Desain Surya.co.id
Info CPNS 2018 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih dibuka hingga sepekan mendatang.

Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon pelamar.

Ada hal-hal penting yang perlu diperhatian saat melamar CPNS 2018 terutama soal tata cara membuat surat lamaran.

Saat mendaftar CPNS 2018, pelamar wajib menulis surat lamaran yang ditujukan kepada kepala daerah setempat atau pimpinan instansi yang dilamar.

Baca: Cara Mudah Unggah (Upload) Dokumen CPNS 2018 dan Convert Kecilkan File PDF Online

Baca: Soal Latihan Ujian CPNS 2018 yang Terbaru, Lihat Juga Aturan Penilaiannya

Baca: Update CPNS 2018 - Perhatikan Ketentuan Passing Grade Untuk Peserta Seleksi CPNS

Baca: CPNS 2018 - Cara Mengubah (Convert) Format JPEG ke PDF Secara Online untuk Upload di sscn.bkn.go.id

Jika mendaftar CPNS untuk pegawai Pemprov Jatim, maka lamaran tertuju kepada Gubernur Jatim.

"Perlu diingatkan juga, semua surat lamaran diketik menggunakan komputer. Bukan tulisan tangan. Masih banyak yang belum tahu," ucap Kepala BKD Jatim Anom Surahno, Kamis (20/9/2018).

Selain itu, surat lamaran itu juga ditandatangani dengan kertas bermaterai Rp 6.000.

Tanda tangan ini bertinta hitam.

Anom menuturkan bahwa format surat lamaran dapat diunduh pada http://bkd.jatimprov.go.id.

Kemudian saat mendaftar diunggah di web sscn.bkn.go.id.

Sementara itu, ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved