Berita Entertainment

Roro Pingsan di Kaki Ibunya setelah Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan

Roro Fitria pingsan setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memberinya tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com
Roro Fitria 

SURYA.co.id - Roro Fitria pingsan setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memberinya tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu.

Melansir dari Grid.ID artikel 'Roro Fitria Dituntut 5 Tahun Penjara dan Pingsan, Ibunda Pun Menangis' pada Jumat 5 Oktober 2018, Roro Fitria sempat menangis dan menghampiri sang ibu setelah mendengar putusan majelis hakim.

Roro sempat menangis dan mengucapkan permohonan maafnya pada sang ibu.

Baca: Aktor Kawakan Rudy Wowor Meninggal Dunia, Sebelumnya Terserang Penyakit ini

Baca: Setelah Rumahnya Dibobol Maling, Roro Fitria Alami Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar

"Mama...," kata Roro Fitria sambil menangis.

"Maafin Roro yah ma... Maafin Roro," ucapnya.

Namun, saat akan kembali ke ruang tunggu tahanan, seketika Roro Fitria pingsan di kaki ibunya.

Roro Fitria pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim saat persidangan yang digelar pada Kamis 4 Oktober 2018.
Roro Fitria pingsan setelah mendengar putusan majelis hakim saat persidangan yang digelar pada Kamis 4 Oktober 2018. (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Putusan tersebut diketok palu oleh Iswahyu Widodo, Ketua Majelis Hakim saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Oktober 2018.

Baca: Rumah Roro Fitria Disatroni Maling, Ini Deretan Barang-barangnya yang Hilang

Baca: Bukti Roro Fitria Masih Tajir Meski Dipenjara, Terungkap setelah Rumahnya Dibobol Maling

Baca: Begini Penampilan Roro Fitria Kini Usai 3 Bulan Dipenjara, Hati-Hati Salah Fokus Lihat Bajunya!

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Maidarlis.

"Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara," kata Maidarlis lagi.

Menanggapi putusan majelis hakim, Roro Fitria menganggap tuntutan itu terlalu berat sehingga dirinya meminta keadilan hukum.

"Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya. Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab karena saya harus disembuhkan bukan dipenjara," kata Roro Fitria.

Selain itu, Roro Fitria juga merasa tidak kuat jika harus tinggal di dalam penjara.

"Saya enggak kuat," ungkap Roro Fitria.

Baca: Roro Fitria Kenapa? Menangis Terharu Saat Meminta ini dalam Persidangan Kasus Narkotika Terbarunya

Baca: 5 Bulan Jadi Tahanan, Roro Fitria Tampak Tetap Cantik dan Modis, Begini Caranya Bersolek di Rutan

Meski masih merasa keberatan dengan hasil persidangan, namun Roro tetap meminta doa, agar dirinya kuat menjalani proses hukumnya.

"Doakan saya agar bisa fight dan berjuang diagenda berikutnya dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan," ujar Roro Fitria.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved