Berita Entertainment
Roro Pingsan di Kaki Ibunya setelah Dituntut 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan
Roro Fitria pingsan setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memberinya tuntutan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diciduk Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Februari 2018.
Saat ditangkap, Roro Fitria diketahui tengah memesan narkoba jenis sabu ke seorang bandar narkoba berinisial WH.
Baca: Begini Respon Mayangsari Saat Nemu Cicak Dalam Bungkus Roti, Sampai Bangunkan Putrinya yang Tidur
Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Menjeratnya dengan Sejumlah Pasal ini
Roro Fitria memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 5 juta dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu sebesar 3 gram, Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
Meski Roro Fitria terbukti memesan sabu-sabu, namun hasil tes urine Roro Fitria mengatakan dirinya negatif mengonsumsi narkoba.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Suwondo mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.
"Hasilnya negatif (mengkonsumsi narkoba)," ujar Suwondo dikutip dari Kompas.com artikel 'Urine Negatif Narkoba, Roro Fitria Tetap Ditahan'.
Meski demikian, penahanan terhadap Roro Fitria tetap dilakukan.
Menurut Suwondo, penahanan Roro berkaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan polisi.
"Roro terbukti kuat sebagai pemesan shabu," tambahnya.