Berita Pasuruan
Pembunuh siswa SMKN 1 Grati Pasuruan di Probolinggo Terungkap Berkat Petunjuk 'Sepasang Sandal'
Pembunuh siswa SMKN 1 Grati Pasuruan terungkap berkat petunjuk 'sepasang sandal'
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan dengan korban siswa SMKN 1 Grati, MBS (16) warga Dusun Kelampok Lor, Desa Kelampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.
Tersangka tak lain adalah teman satu kampungnya.
Dia adalah Dimas Gilang Aditia, Desa Sumberanyar, Gilang Aditia (21).
Dia diamankan polisi di rumahnya, Kamis (20/9/2018) malam.
Korban ditemukan tewas di lapangan sepak bola Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tepat seminggu yang lalu.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu buah handphone (hp) Oppo F1, kaos, celana jeans, sandal jepit, sebatang kayu, modem, dan sepeda motor milik korban Yamaha Vixion Nopol N 3284 WI.
Kapolres Kota Pasuruan AKBP Rizal Martomo mengatakan, kasus ini terungkap berkat sandal yang digunakan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan sejumlah saksi, ada yang mengetahui sandal ini pernah digunakan korban.
“Kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara beberapa kali, akhirnya kami simpulkan dan mengerucut satu nama. Kami tangkap dia di rumahnya,” katanya.
Dijelaskan Rizal, motif pembunuhan ini, karena tersangka kecewa sekaligus marah dengan korban.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengaku marah karena korban sering mengejeknya.
Korban sering mengejek dan menjelekkan tersangka di hadapan temannya.
“Dari situ, tersangka dendam dengan korban.Tersangka sangat kesal sekali dengan korban,” tambahnya.
Untuk sementara ini, Koprs Bhayangkara menerapkan pasal 338 KUP dan 365 KUHP.
Rizal menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Apa memang benar ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menewaskan pelajar SMKN 1 Grati ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kalau memang ada unsur kesengajaan dan sudah direncanakan akan kami ubah pasal yang kami terapkan,” terangnya.
Rizal menerangkan, kejadian ini bermula saat tersangka mengajak korban untuk membeli bakso.
Saat itu, tersangka diboncengkan dengan sepeda korban dan menuju penjual bakso yang ada di Ranu Grati Pasuruan.