Berita Surabaya

Tarif Tol Waru-Bandara Juanda untuk Kendaraan Pribadi Naik Mulai Besok, Ini Besarannya

Berlaku kenaikan tarif untuk kendaraan pribadi atau golongan I di Jalan tol penghubung ke Bandara Juanda Surabaya itu.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya/nuraini faiq
Jalan tol Waru-Bandara Juanda 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mulai Jumat (21/9/2018) pukul 00.00 dini hari nanti, tarif tol Waru Juanda akan mengalami penyesuaian.

Berlaku kenaikan tarif untuk kendaraan pribadi atau golongan I di Jalan tol penghubung ke Bandara Juanda Surabaya itu.

Melalui rilis yang disampaikan PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku pengelola Jalan Tol Waru Juanda, penyesuaian tarif tol ini akan diberlakukan mulai Jumat (21/9/2018) dini hari nanti.

"Kami memang akan memberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun WaruBandara Juanda. Untuk tarif kendaraan pribadi naik, tapi truk logistik tarifnya turun kok," kata Humas PT CMS Zulkhair, Kamis (20/9/2018).

Namun volume kendaraan yang masuk tol Waru Juanda didominasi kendaraan pribadi atau golongan I.

Dari sekitar 48.000 kendaraan yang melintas setiap bulan, 94 persen adalah kendaraan pribadi.

Penyesuaian tarif Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 709 /KPTS/M/2018 tertanggal 14 September 2018.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku setelah PT CMS memenuhi Standar Pelayanan Minimum.
Penyesuaian tarif dengan menurunkan tarif tol untuk truk adalah mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada kendaraan logistik.

"Untuk kendaraan golongan III hingga golongan V tarif tolnya turun. Kami mengharapkan bahwa dengan penurunan tarif untuk kendaraan logisitik akan berdampak positif pada pelayanan distribusi logistik," kata Zulkhair.

Diharapkan turunnya tarif truk ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.

Biaya logistik bisa ditekan. Banyak truk melintasi ruas tol Juanda menuju kawasan industri Rungkut dan Brebek.

Secara keseluruhan penyesuaian tarif yang akan berlaku di Jalan Tol Simpang Susun WaruBandara Juanda adalah sebagai berikut sesuai golongan kendaraan:

Golongan I : Rp 7.500 menjadi Rp 8.000

Golongan II : Rp 11.000 menjadi Rp 12.000

Golongan III : Rp 15.000 menjadi Rp 12.000

Golongan IV : Rp 18.500 menjadi Rp 16.000

Golongan V : Rp 22.500 menjadi Rp 16.000.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved