Berita Blitar

Tak Hanya Soal Tunggakan, Pengelola Rusunawa Kota Blitar Juga Temukan Pelanggaran Ini

Pengelola mendapati ada penghuni kamar yang identitasnya tidak sesuai dengan yang tercatat di kantor UPTD Rusunawa Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
surya/samsul hadi
Suasana Rusunawa Kota Blitar, Selasa (18/9/2018). 

SURYA.co.id | BLITAR - Selain soal tunggakan uang sewa, sekarang juga muncul masalah baru di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Blitar. Masalah baru itu, yakni, ada beberapa penghuni yang menyewakan kembali hunian ke orang lain.

Padahal, sesuai aturan, penempatan rusunawa Kota Blitar tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan pengelola.

"Tahun ini, kami menemukan dua penghuni yang menyewakan ulang kamar di rusun ke orang lain. Mereka langsung kami eksekusi keluar dari rusun," kata Kepala UPTD Rusunawa Kota Blitar, Bayu Triharso, Selasa (18/9/2018).

Baca: Tarif Sewa Rusunawa Kota Blitar Diturunkan, Tetap Banyak yang Nunggak Iuran. Ini Penyebabnya

Bayu mengatakan masalah itu terungkap ketika pengelola dan petugas Satpol PP mengecek identitas penghuni di rusunawa Kota Blitar.

Pengelola mendapati ada penghuni kamar yang identitasnya tidak sesuai dengan yang tercatat di kantor UPTD Rusunawa.

Setelah ditelusuri ternyata penghuni itu menyewa kamar dari penghuni asli yang sudah terdaftar di kantor.

Pengelola langsung memanggil penghuni asli untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti, pengelola meminta penghuni itu keluar dari rusunawa.

"Kalau dipindahtangankan ke orang lain, kami khawatir terjadi mark up tarif sewa kamar. Penghuni membuat tarif sendiri yang lebih mahal dari ketentuan ke orang lain. Kalau biasanya tarifnya hanya Rp 150.000 per bulan bisa dibuat menjadi Rp 250.000 per bulan," ujarnya.

Sekarang pengelola semakin memperketat pengawasan terhadap penghuni rusunawa. Pengelola rutin mengecek identitas para penghuni rusunawa.

Hal itu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi masalah pemindahtanganan penempatan rusunawa.

"Biasanya kami mengecek identitas penghuni tiap tiga bulan atau enam bulan sekali. Sekarang lebih rutin lagi bisa dua kali dalam tiga bulan," katanya.

Pengelola sudah membuat aturan bagi warga yang ingin tinggal di rusunawa. Warga yang ingin tinggal di rusun syaratnya sudah menikah.

Mereka juga harus warga Kota Blitar. Selain itu, mereka juga memiliki surat keterangan dari kelurahan tempat asalnya.

"Kalau sekarang semua kamar sudah ada penghuninya semua. Warga yang ingin tinggal di rusun tetap bisa mengajukan, tapi masuk daftar tunggu. Kalau ada penghuni yang keluar, mereka akan kami hubungi," katanya.

Sebelumnya, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Blitar banyak yang menunggak uang sewa kamar.

Sampai sekarang tercatat ada 40 penghuni rusunawa yang menunggak uang sewa kamar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved