Putusan MA
KPU Akan Beri Tanda Caleg Mantan Napi Koruptor di TPS dan Surat Suara
KPU juga akan memberikan tanda kepada caleg mantan napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara.
SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menerima salinan putusan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
"Senin malam, KPU menerima salinan putusan MA, judicial review peraturan KPU baik PKPU pencalonan DPD maupun DPR/DPRD. Kami pelajari hal apa saja yang secara substantif dibatalkan oleh Mahkamah Agung," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari.
Dia menjelaskan, pihaknya akan memeriksa salinan putusan itu untuk kemudian menindaklanjuti. Ada dua hal yang kemungkinan dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu dalam waktu dekat.
Kemungkinan pertama, kata dia, langsung melaksanakan putusan MA karena pasal atau ketentuan yang mengatur mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai bacaleg dibatalkan MA.
Kemungkinan kedua, merevisi PKPU. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan PKPU.
Selain itu, pihaknya akan menyampaikan kepada DPR RI hal apa yang perlu dilakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA.
"Jadi, secara hukum aspek peraturan perundangan juga memenuhi, secara substansi juga memenuhi supaya mengambil langkah kebijakan untuk menindaklanjuti putusan‑putusan Bawaslu terdahulu" kata dia.
Mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) masih tersisa dua hari atau pada 20 September mendatang, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan termasuk apabila dimungkinkan mengubah PKPU. Sehingga, harapannya penetapan DCT tidak diundur dari waktu yang sudah dijadwalkan.
"Harus mungkin. Cukup tidak cukup harus mungkin. Kemungkinannya (penetapan DCT,‑red) tidak, karena masih ada dua hari lagi," katanya.
Selain itu lanjut Hasyim, KPU juga akan memberikan tanda kepada caleg mantan napi koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara.
Usulan menandai caleg mantan napi korupsi tetap dipertimbangkan KPU dan nantinya akan dibahas bersama. Paling penting, pemilih mendapat informasi mengenai publikasi status caleg eks koruptor.
"Tentang metode menandainya, nanti kita bicarakan mana yang paling strategis, tapi intinya yang ingin kami sampaikan bahwa dokumen‑dokumen sebagai penanda bahwa yang bersangkutan napi kan sudah ada dan publik bisa mengakses," ujar Hasyim.
"KPU harus berhati‑hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat," sambungnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan penandaan kepada calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi di kertas suara.